Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Pulau Pengekek Dipindah ke Kepri, Dr. Herman: Ini Pelanggaran Hukum Serius

Redaksi
03 Juli 2025
Last Updated 2025-07-03T09:43:32Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


PONTIANAK,Media Jurnal Investigasi – Polemik status administratif dua pulau, yakni Pulau Pengekek Besar dan Pulau Pengekek Kecil, kembali mencuat setelah keduanya terdaftar sebagai bagian dari wilayah administrasi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Padahal, dalam dokumen resmi sebelumnya, kedua pulau itu tercatat sebagai wilayah Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.


Langkah ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk dari pengamat hukum dan kebijakan publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar. Ia menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang mencederai prinsip-prinsip good governance.


“Mendagri Tito Karnavian harus dicopot. Ia telah berulang kali membuat kegaduhan nasional. Setelah kisruh pemindahan wilayah administratif di Aceh ke Sumatra Utara, kini membuat gaduh lagi dengan memindahkan dua pulau Kalbar ke Kepri,” kata Herman kepada wartawan, Kamis, 3 Juli 2025.


Herman menuding, Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No. 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, menjadi biang kerok polemik ini. Ia menyebut implementasi aturan tersebut menabrak sejumlah regulasi dan mengabaikan asas legalitas.


“Pemindahan wilayah administratif harus mengacu pada UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015. Di sana jelas dinyatakan bahwa perubahan batas wilayah harus mendapat persetujuan DPRD, mempertimbangkan aspek historis dan geografis, serta melalui konsultasi publik. Proses ini semua diabaikan,” ujarnya.


Tak hanya bertentangan dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, keputusan ini juga dianggap melanggar UU No. 25 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau. Dalam undang-undang tersebut, tidak tercantum bahwa Pulau Pengekek Besar dan Pengekek Kecil masuk ke dalam wilayah Kepri.


“Permendagri No. 137 Tahun 2017 masih mencatat kedua pulau itu sebagai bagian dari Kabupaten Mempawah. Jadi ini bukan sekadar soal teknis administrasi, tapi ada pelanggaran aturan yang serius,” tambah Herman.


Selain cacat hukum, kebijakan ini dinilai membawa dampak ekonomi yang besar bagi masyarakat Kalimantan Barat, khususnya Kabupaten Mempawah. Potensi perikanan dan pariwisata di sekitar dua pulau itu kini beralih ke yurisdiksi Kepri, membatasi akses nelayan lokal dan menggerus potensi pendapatan asli daerah (PAD).


“Bayangkan, masyarakat Mempawah kehilangan zona tangkap dan objek wisata. Ini bukan hanya kerugian ekonomi, tapi juga penghapusan sejarah dan budaya,” tegasnya.


Herman mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Pemerintah Kabupaten Mempawah, dan DPRD setempat untuk menempuh jalur hukum dan politik guna menuntut kejelasan status dua pulau tersebut.


“Ini saatnya melawan. Kita tidak boleh diam terhadap pelanggaran yang mengorbankan kepentingan rakyat,” katanya.



 

m.supandi.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl