Bekasi,Media Jurnal Investigasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program dari pemerintah untuk mendaftarkan tanah secara sistematis dan lengkap, yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat. Pada tahun 2025, program PTSL terus berlanjut dengan target penyelesaian 5,1 juta bidang tanah yang tersisa dari target 126 juta bidang tanah yang ditetapkan.
Parahnya kondisi dalam pelaksanaan penambahan program PTSL di Desa Sukadarma kecamatan Sukatani kabupaten bekasi tahun 2025 dengan kuota 127 kurang lebih memprioritaskan kepentingan pengusaha kavling .
Berdasarkan informasi yang terhimpun dari salah satu sumber yang mengetahui program PTSL di Desa Sukadarma, dirinya membenarkan bahwa kuota penambahan program PTSL lebih banyak pengajuan dari sebidang tanah kavling yang ada di wilayah Desa Sukadarma tepatnya di Kampung pulokukun.
"Ya benar ini dikomersilkan sehingga ada nilai rupiah yang harus di keluarkan dari pengajuan PTSL oleh oknum Kades serta oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, perbidangnya 3juta".Ucapnya, kepada jurnal investigasi, Kamis (31/07/2025).
Lanjut sumber pun membenarkan bahwa program PTSL tidak diperbolehkan untuk pembuatan tanah sawah yang sudah di Kaplingkan oleh pengusaha yang sifatnya komersil.
"Ya memang benar, Menurut aturan program PTSL untuk masyarakat yang sebidang tanah nya belum memiliki legalitas hak milik jenis Buku Sertifikat,"terangnya.
Sedangkan program pendaftaran tanah sistematis lengkap(PTSL) untuk kepentingan masyarakat yang belum mempunyai legalitas hak milik atau Sertifikat.