Bekasi -Jurnal Investigasi. Com-Mulyadi sebagai PJ Kepala Desa Karangsegar, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, diduga telah menggelapkan Dana Tanah Kas Desa (TKD) yang di Sewakan kepada para Petani, bahwa Sewa Tanah Kas Desa adalah sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes) untuk Kesejahteraan Masyarakat dan harus Transparan kepada Staf dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait adanya Sewa Tanah Kas Desa yang dilakukan oleh PJ Mulyadi sebagai Kepala Desa Karangsegar, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.
Menurut Jahrudin sebagai Ketua BPD Karangsegar mengatakan, bahwa Mulyadi sebagai PJ Kepala Desa kurang Transparans kepada Kami selaku BPD, dan mengenai Sewa Tanah Kas Desa, dan sepengetahuan Saya TKD di Sewakan ke Masyarakat yang menggarap Tanah tersebut kisaran Rp 6.000 000 /orang dalam Permusim, dan yang menggarap Tanah Kas Desa tersebut sebanyak Lima (5) orang lebih," kata Jarudin (30/9/2025).
Jahrudin menjelaskan, terkait mengenai Sewa Tanah Kas Desa TKD berapa yang masuk ke Kas Rekening Desa sebagai Pendapat Asli Desa dirinya tidak pernah mengetahui dan tidak pernah diberikan Perdes APBDes nya oleh PJ Kepala Desa Mulyadi, bahwa Kami selaku BPD dan Pemerintah Desa juga sudah Pernah meminta Perdes APBDes kepada PJ Kepala Desa Mulyadi, namun sampai saat ini belum diberikan Perdes APBDes nya kepada kami sebagai BPD." jelas Jahrudin Ketua BPD melalui Telepon WhatsApp, Selasa (30/09/2025).
"Jahrudin mengharapkan agar PJ Mulyadi sebagai Kepala Desa dapat Transparan kepada Staf maupun BPD agar dapat memberikan Perdes APBDes kepada Kami sebagai BPD, dan kami BPD dapat menjelaskan jika ada yang ingin menanyakan tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendapatan Desa bisa Kami jelaskan secara Transparan," ungkap Jahrudin.
Jahrudin menegaskan, BPD adalah Lembaga yang dibentuk untuk membahas Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, dan menampung serta menyalurkan Aspirasi Masyarakat, dan mengawasi kinerja Kepala Desa.
"Bahwa Peraturan APBDes adalah Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur tentang rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk Satu Tahun, ditetapkan berdasarkan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan Peraturan ini memuat Sumber dan Alokasi Penerimaan dan Pengeluaran Desa, yang kemudian dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Rancangan APBDes dibahas dan disepakati bersama Kepala Desa dan BPD dalam Musyawarah Desa dan kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang APBDes," tegas Jahrudin.
Dengan adanya Sewa Tanah Kas Desa yang dilakukan oleh Mulyadi sebagai PJ.Kepala Desa Karangsegar di Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi dapat diduga tidak Teransparan kepada Prangkat Desa dan BPD, maka ada Indikasi PJ Mulyadi sebagai Kepala Desa ingin untuk memperkaya Diri dari hasil Sewa Tanah Kas Desa tersebut, diminta Inspektorat dan DPMD Kabupaten Bekasi dapat memanggil dan memeriksa PJ Kepala Desa Karangsegar Mulyadi terkait Sewa Tanah Kas Desa tersebut.
( Iyus Kastelo )