![]() |
Zuli Zulkipli S.H (adv/direktur LBH Arjuna bakti negara |
HAK JAWAB
Dari:
Zuli Zukipli, S.H.
Advokat/Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arjuna Bakti Negara (LBH Arjuna)
Alamat: Kp. Ciranggon RT 01 RW 01 No.6 Desa Cipayung Cikarang Timur Kab Bekasi 17530
Email: zulizulkipli@gmail.com
Kepada Yth.
Pimpinan Redaksi Mediajurnalinvestigasi.com
di Tempat
Perihal: Hak Jawab atas Pemberitaan Tanggal 05 Agustus 2025 terkait RSUD Cabangbungin, Kabupaten Bekasi
Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat oleh Mediajurnalinvestigasi.com pada tanggal 05 Agustus 2025 berjudul "Polemik Dugaan Malpraktik RSUD Cabangbungin Memanas, Kuasa Hukum Direktur Dipertanyakan", dengan ini saya, Zuli Zukipli, S.H., selaku advokat sekaligus Direktur LBH Arjuna Bakti Negara (LBH Arjuna), menyampaikan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca juga : https://www.mediajurnalinveDia-tak-punya-legal-standing-mengaku
Berita tersebut secara langsung menyebut nama saya dan lembaga saya dengan cara yang berpotensi menyesatkan publik serta menimbulkan kesan negatif terhadap integritas pribadi dan lembaga hukum yang saya pimpin. Untuk itu, saya perlu menyampaikan klarifikasi dan pelurusan fakta sebagai berikut:
1. Terkait Kedudukan Hukum (Legal Standing)
Saya adalah advokat yang sah dan berlisensi, terdaftar dalam organisasi profesi advokat dan memiliki izin praktik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Keterangan dalam berita yang menyebutkan atau mempertanyakan keabsahan saya sebagai advokat merupakan bentuk dugaan pelanggaran asas praduga tak bersalah, karena tidak didukung dengan klarifikasi langsung kepada saya sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 dan 5 tentang verifikasi dan keberimbangan berita.
2. Mengenai Surat Kuasa dan Kapasitas Pendampingan
Surat kuasa yang saya pegang diberikan secara sah oleh dr. Erni Herdiani dalam kapasitasnya sebagai Direktur RSUD Cabangbungin. Pendampingan hukum yang saya lakukan mencakup perlindungan terhadap tindakan hukum yang berkaitan dengan
jabatan beliau sebagai penyelenggara pelayanan publik.
Tidak ada aturan hukum yang melarang seorang advokat dari lembaga bantuan hukum untuk mendampingi pejabat publik, selama hal itu tidak melanggar prinsip keadilan dan tidak menggunakan anggaran negara.
3. Tentang Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
LBH Arjuna Bakti Negara merupakan lembaga yang berkomitmen pada penegakan hukum, pendampingan masyarakat, dan edukasi hukum publik. LBH kami bersifat independen, tidak bergantung pada dana pemerintah, serta beroperasi secara profesional sesuai ketentuan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Pendampingan terhadap pihak manapun dilakukan berdasarkan pertimbangan profesional dan kebutuhan hukum, bukan karena motif politik ataupun ekonomi.
4. Terkait Etika Pemberitaan
Saya menilai berita yang dimuat Mediajurnalinvestigasi.com tidak menjalankan prinsip cover both sides, karena tidak terdapat upaya konfirmasi langsung kepada saya selaku pihak yang disebut.
Hal ini bertentangan dengan Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yang mewajibkan wartawan untuk menempuh cara yang profesional dalam menulis berita, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber yang mewajibkan media menayangkan Hak Jawab secara proporsional bila terjadi keberatan.
5. Permintaan Pemulihan dan Hak Jawab Terbuka
Sebagai bagian dari hak saya menurut UU Pers, saya meminta kepada redaksi
Mediajurnalinvestigasi.com untuk:
Memuat Hak Jawab ini secara utuh tanpa perubahan substansi di tempat dan porsi yang sama dengan berita sebelumnya;
Melakukan klarifikasi dan koreksi redaksional jika ditemukan kekeliruan fakta dalam berita terkait;
Menjaga netralitas dan profesionalisme dalam pemberitaan hukum ke depan.
Demikian Hak Jawab ini saya sampaikan agar publik memperoleh informasi yang benar, berimbang, dan tidak menyesatkan. Saya percaya media yang sehat adalah media yang menjunjung tinggi etika, fakta, dan keadilan.
Tanggapan Redaksi
Setelah mengkonfirmasi wartawan kami yang menulis pemberitaan yang di maksud dalam hak jawab, kami mengakui ada pemberitaan yang tidak cover both sides, dan kami atas nama redaksi meminta maaf terhadap kekeliruan dalam pemberitaan tersebut. Semoga dengan hak jawab yang kami tayangkan ini menjadi edukasi bagi semua pihak dan menjadi informasi yang berimbang Atas pemberitaan yang tidak cover both sides serta menjadi pengalaman berharga bagi media jurnal investigasi agar ke depan menyajikan pemberitaan yang berkeadilan,berimbang dan sesuai fakta.
Jabat erat
Pimpinan redaksi
Adv.Sunoko S.H.