Bekasi - Banyak nya Kritikan dan keluhan dari berbagai kalangan, tokoh masyarakat, Warga lingkungan,para korban dugaan malpraktek, dan para korban pelayanan buruk yang ramai belakangan ini terhadap Rsud cabang bungin. bukan nya di tanggapi dengan Perbaikan yang nyata,solusi dan bentuk itikad baik serta pertanggung jawaban dari pihak Direktur RSUD cabang bungin kepada masyarakat. Namun Belakangan Malah di balas dengan bentuk perlawan,sanggahan,dan seolah masyarakat yang mekritik adalah musuh.
Sikap pejabat publik terhadap kritik masyarakat seharusnya adalah menerima dan meresponsnya secara konstruktif, bukan menolak atau menganggapnya sebagai serangan balik. Kritik dari masyarakat adalah bagian penting dari proses demokrasi dan dapat membantu pejabat publik untuk memperbaiki kebijakan dan kinerjanya.
Pejabat Pemerintah yang baik akan menjadikan kritik masyarakat sebagai masukan untuk perbaikan, bukan sebagai ancaman. Bukan juga Mengalihkan kesalahan atau menyalahkan pihak lain atas masalah yang ada ,yang justru akan menunjukkan ketidak bertanggungjawaban.
Salah satu bentuk tanggapan dan perlawanan tersebut di lakukan oleh pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum Direktur RSUD Cabangbungin, seorang yang mengaku advokat dari salah satu LBH di bekasi.
Saat di konfirmasi oleh beberapa awak media kepada Direktur RSUD cabang bungin dr. Erni herdiani memang menyerahkan seluruh nya urusan terkait RSUD cabang bungin kepada kuasa hukum nya.
Menanggapi berita sanggahan tersebut salah satu kuasa hukum dari korban dugaan malpraktek Rsud cabang bungin,Muhammad Andrean SH. yang juga aktif sebagai Advokat di bawah naungan PERADI prof.dr.otto hasibuan SH.Mm mengatakan :Saya meragukan Rekan zulkipli dalam memberikan tanggapan nya di beberapa media terkait kasus RSUD cabangbungin ini kapasitas nya beluau sebagai apa? karena saya mendapatkan dalam foto surat kuasa nya serta telah membacanya dengan seksama, bahwa dalam surat kuasa yang menggunakan Kop LBH tersebut tidak mencantum kan sebagai kuasa hukum dalam kedudukan direktur rsud Cabangbungin, dia hanya menuliskan sebagai kuasa hukum dari dr. ernie herdiani yang bertindak untuk dan atas nama “Diri Sendiri” bukan lah dalam jabatan selaku direktur dan bertindak secara sah mewakili Lembaga RSUD cabang bungin. harusnya rekan zulkifli ini bisa membedakan antara kuasa personal (pribadi) dan kuasa kedudukan jabatan dalam sebuah badan hukum (korporasi).
Bahkan dalam surat kuasa tersebut pun tujuan nya bersifat general (umum) padahal seharusnya surat kuasa advokat dalam setiap penanganan perkara itu bersifat khusus dan tidak boleh bersifat general karna akan menjadi samar dan bersifat ambigu, itu sebabnya bentuk surat kuasa advokat dalam setiap pendampingan Hukum Di sebut “SURAT KUASA KHUSUS”, apakah rekan zulkipli ini tidak pernah diajarkan hal tersebut saat menempuh PKPA dan UPA dalam proses mengikuti pendidikan dah ujian profesi Advokat? Atau jangan-jangan saya menduga rekan Zulkipli ini bukan seorang advokat ?
Nanti tim Hukum kami akan menanyakan lebih lanjut terkait kapasitas nya.Ujar Muhammad andrean SH. advokat yang menjadi pengurus di DPC Peradi Bekasi yang juga di tunjuk sebagai salah satu pengurus Tim Hukum Jabar istimewa Bekasi, Bentukan gubernur kang dedi mulyadi.
dan kami juga mempertanyakan mengenai kapasitas surat kuasa pendampingan kepada klien dengan Menggunakan LBH ( Lembaga Bantuan Hukum) karena itu seharus nya bersifat Non-profit (tidak berbayar) yang di peruntukan untuk masyarakat tidak mampu (hak untuk masyarakat miskin) yang mencari keadilan. Sesuai dengan Undang-undang Bantuan hukum Nomor 16 tahun 2011, karna sesuai aturan hukum pun ada sanksi tegas bagi LBH jika terbukti meminta jasa fee lawyer (berbayar ) kepada klien.
Dalam hal dr.erni herdiani meminta bantuan hukum dan menguasakan hak hukum nya kepada LBH, Apakah tetap dengan sistem berbayar atau kah gratis (probono/prodeo) dengan menggunakan SKTM sesuai dengan syarat-syarat bantuan hukum probono. Saya rasa sekelas dr. Erni herdiani yang notabene saat ini masih menjabat sebagai seorang direktur RSUD bukan lah kategori masyarakat kurang mampu atau masyarakat miskin.
Pesan saya Kepada rekan Zulkifli Sebelum banyak berkomentar lebih jauh mengatasnama kan RSUD cabang bungin, mohon di perbaiki surat kuasa nya yang tidak tepat atau keliru,agar Legal standing nya Jelas di mata hukum, agar tidak mempermalukan dan merendahkan keprofesionalan profesi advokat Yang Officium Nobile. Tutup “ Andrean SH.
(Red)