Kubu Raya, Kalimantan Barat – Selasa, 5 Agustus 2025 Praktik yang diduga melibatkan peredaran barang ilegal kembali menjadi sorotan publik di Kalimantan Barat. Kali ini, dugaan tersebut mencuat setelah tim media gabungan mengungkap aktivitas mencurigakan di sebuah kompleks ruko di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang, Kubu Raya — hanya berjarak sekitar satu kilometer dari Markas Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya.
Dalam investigasi yang dilakukan sejak dini hari, tim media menemukan dua unit ruko dalam kondisi tertutup rapat. Dari celah bangunan, tampak jelas tumpukan karung bawang putih dan tercium aroma menyengat khas produk pertanian. Aktivitas kendaraan yang keluar-masuk ruko secara tidak wajar juga memunculkan dugaan bahwa tempat tersebut digunakan sebagai gudang penyimpanan bawang putih ilegal yang diduga berasal dari Malaysia.
“Belum lama masuk kok, tadi jam 3. Cuma gudang ditutup, dia full tuh. Dua ruko masih penuh isinya, bawang putih semua, jelas itu barang Malaysia. Diumpetin ke ruko yang ditutup rapat,” ungkap seorang warga sekaligus aktivis lokal yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada tim media.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa praktik penyelundupan komoditas pertanian impor ilegal masih terjadi secara terorganisir, bahkan di lokasi yang dekat dengan pusat penegakan hukum. Mirisnya, aktivitas tersebut justru berlangsung tanpa gangguan, seolah luput dari pengawasan aparat.
Modus penyelundupan produk pertanian seperti bawang putih asal luar negeri—terutama dari Malaysia—umumnya dilakukan melalui jalur darat dari wilayah perbatasan di Kabupaten Sambas atau Bengkayang. Produk tersebut kemudian dikemas ulang dan diedarkan ke pasar lokal maupun regional tanpa dokumen karantina dan tanpa pembayaran bea masuk serta pajak impor yang seharusnya berlaku.
Jika terbukti, praktik tersebut diduga melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain:
UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, khususnya Pasal 102 huruf a yang mengatur tentang penyelundupan barang impor.
UU No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, terkait dengan pengawasan produk impor tanpa izin edar dan sertifikasi karantina.
Permendag No. 24 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang mewajibkan importasi bawang putih harus melalui pelabuhan resmi dengan rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian.
Praktik semacam ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga mengganggu stabilitas harga pasar serta membahayakan ketahanan pangan nasional. Produk impor tanpa karantina rentan membawa hama penyakit dan tidak memenuhi standar mutu konsumsi.
Tim media meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Kubu Raya dan Polda Kalbar, untuk segera melakukan penyelidikan terbuka dan mengambil tindakan tegas. Selain itu, instansi seperti Bea Cukai, Karantina Pertanian, dan Dinas Perdagangan juga diharapkan tidak tinggal diam dalam menindak potensi pelanggaran lintas sektor ini.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai status bangunan atau barang yang berada di dalam ruko tersebut. Tim media masih terus berupaya mengkonfirmasi kepada pihak-pihak berwenang.
Tim investigasi Awak Media
Red/Tim*