Labuhanbatu_ jurnal Investigasi .Com.
Menyita perhatian publik ,sejumlah dana yang tersedia Rp 3,5 M guna peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat dengan judul kontrak pembangunan ruang rawat inap lantai 2 RSUD kabupaten Labuhanbatu lolos begitu saja atau dapat di pastikan dibatalkan dan harus mengalami pengunduran waktu, karena pemenang tender yang telah melalui verifikasi dan memenuhi standard dapat dibatalkan begitu saja tanpa menghiraukan betapa pentingnya pengembangan sistim pelayanan kesehatan masyarakat di Labuhanbatu .
Dalam hal ini patut diduga bupati Labuhanbatu menempatkan pengambil kebijakan penyelenggara lelang, diduga tidak memahami norma norma yang harus di penuhi . dan tidak menutup kemungkinan kebijakan yang dilakukan Pokja ULP patut diduga terjadi tekanan sehubungan pemenang verifikasi tender tersebut bukan bagian yang diharapkan untuk pelaksana pembangunan proyek itu .
Pasalnya dugaan kecurangan ini di prediksi bahwa ketika dilakukan persaingan pihak ke 3 untuk melaksanakan pengerjaan tersebut ternyata CV.MCB jelas dinyatakan sebagai pemenang. Namun kesimpulan pemenang tersebut dengan semena mena dapat dibatalkan pelaksanaan pembangunan tersebut dengan alasan yang belum jelas.
Demi pelaksanaan sistem pemerintahan yang bersih dan transfaran bebas dari KKN di minta kepada instansi penegak hukum terkait di Labuhanbatu agar tidak tinggal diam dan membisu , Segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap proses yang sedang berlangsung demi berlangsungnya sistem pemerintahan yang bersih sesuai Asa Cita presiden Prabowo.
Di kabarkan sebelumnya...
Di sinyalir pembangunan ruang rawat inap lantai 2 RSUD Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu dengan nilai Pagu Rp 3,5 M tahun 2025 batal dilaksanakan, Terlihat jelas pada layar informasi LPSE Kabupaten Labuhanbatu bahwa lelang proyek tersebut telah dilakukan ULP tahapan demi tahapan.
Bahkan pada tampilan layar tersebut jelas terlihat hasil verifikasi terhadap sejumlah pihak ketiga hingga penetapan Pemenang tender tercatat oleh CV.Mangun Citra Bersama, namun pada kolom tabel pemenang berkontrak nama CV MCB tersebut tidak dicantumkan /terlihat bahwa pembangunan ruang rawat inap lantai 2 RSUD Batal.
Menyikapi kondisi batalnya kontrak pembangunan Ruang rawat inap ini bahwa Labuhanbatu telah gagal memanfaatkan anggaran yang tersedia dalam melakukan percepatan pembangunan berbasis kesehatan bagi masyarakat." Ucap Ragusta siregar selaku pemerhati sosial di Labuhanbatu.
Ironisnya lagi ,Apa yang menjadi Penyebab dibatalkannya pengerjaan pembangunan ruang rawat inap lantai 2 RSUD ini mencuri perhatian berbagai pihak, pasalnya ketika sudah ada pemenang tender CV MCB tentunya telah memenuhi kriteria saat di verifikasi, kemudian dengan semudah itu dibatalkan ini menjadi tanda tanya besar bagi publik". Tambah siregar
" Sudah ada dana yang dapat digunakan untuk meningkatkan standard kesehatan di RSUD Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu, jelas pemenang kontrak kerja nya juga sudah ada, Namun dengan gampangnya kontrak pembangunan di RSUD itu dibatalkan , kita berpendapat Pemkab Labuhanbatu telah gagal melakukan percepatan pembangunan" ucap pak regar.
Saat di pertanyakan terkait dibatalkan ya pengerjaan ruang rawat inap lantai 2 Abner selaku PPK menjelaskan pembatalan itu kewenangan Pokja ULP dan tender tersebut telah 2 kali dilakukan namun tetap gagal dan akan di dilaksanakan pada Maret tahun depan".terang Afner.
" Itu kewenangan Pokja ULP bang, bukan kewenangan PPK,
Itulah bang sdh lelang ulang tapi gagal juga, Terpaksa ditunda bulan Maret tahun depan" ungkap Afner melalui WhatsApp.
Bersambung...
MJI /R.fajar Sitorus