Ka. Satker PJN Wilayah I BPJN Sulut, Ir. Ringgo Radetyo, ST., M.Eng., IPM., Asean Eng.,
Sulut, Jurnal Investigasi — Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara menunjukkan ketegasan nyata dalam menjaga kualitas pembangunan infrastruktur jalan nasional. Satuan kerja di bawah Kementerian PUPR ini menolak membayar proyek senilai Rp63,6 miliar karena hasil pekerjaan di lapangan tidak memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan.
Kepala Satker Wilayah I BPJN Sulut, Ir. Ringgo Radetyo, ST., M.Eng., IPM., Asean Eng., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir penyedia jasa yang bekerja asal-asalan. Ia menyebut, sikap tegas ini menjadi bentuk komitmen BPJN Sulut terhadap kualitas, transparansi, dan tanggung jawab publik.
“Kami sudah instruksikan perbaikan sejak masa opname tanggal 25–30 Oktober 2025. Pasangan batu di segmen 6 ruas Tondano–Wasian–Kakas–Langowan belum sesuai spesifikasi. Selama belum diperbaiki, pekerjaan tidak akan kami bayarkan,” tegas Ringgo kepada media ini, Minggu (9/11/2025).
Langkah tegas ini menyasar PT Parwata Kencana Abadi, selaku pelaksana proyek Preservasi Jalan Airmadidi–Batas Kota Tondano, Langowan–Ratahan–Belang, dan Tondano–Wasian–Kakas–Langowan (MYC). Melalui Instruksi Lapangan (Site Instruction), Satker Wilayah I secara resmi menegur penyedia jasa dan mewajibkan sejumlah perbaikan penting.
Dalam instruksi tersebut, BPJN Sulut menegaskan larangan penggunaan material batu bercampur lumpur, mewajibkan pengeringan air dalam galian batu, serta mengharuskan seluruh pekerja memakai alat pelindung diri (APD) lengkap. Selain itu, pencampuran material di atas badan jalan dilarang keras untuk menjaga kualitas perkerasan.
Proyek yang dibiayai lewat Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun anggaran 2025–2026 ini memiliki nilai kontrak Rp63.634.392.000, mencakup penanganan jalan sepanjang 23,534 km dan pembangunan jembatan 167,50 meter di tiga kabupaten: Minahasa, Minahasa Utara, dan Minahasa Tenggara.
Konsultan supervisi proyek adalah PT Epadascon Permata KSO PT Diantama Rekanusa Consulting Engineers, sedangkan perencana proyek adalah PT Cipta Strada.
Meski belakangan proyek ini sempat viral di media sosial karena dugaan pekerjaan yang tidak sesuai standar, BPJN Sulut memastikan bahwa teguran dan tindakan korektif telah dilakukan sebelum video tersebut beredar. Hal ini menandakan bahwa pengawasan oleh BPJN Sulut berjalan aktif dan berkesinambungan, bukan sekadar reaksi terhadap tekanan publik.
“Kami tidak ingin proyek jalan nasional hanya terlihat bagus di atas kertas. Kami bekerja keras memastikan setiap hasil di lapangan sesuai dengan standar teknis Direktorat Jenderal Bina Marga. Kalau ada yang main-main dengan mutu, kami hentikan dan tidak kami bayar,” tegas Ringgo.
Ketegasan ini menjadi bukti bahwa paradigma kerja BPJN Sulut telah bergeser: bukan lagi sekadar mengejar penyerapan anggaran, tetapi memastikan setiap rupiah uang rakyat menghasilkan infrastruktur yang kokoh, aman, dan berkualitas.
“Kami menjunjung tinggi integritas. Proyek ini dibangun dengan dana publik, jadi wajib kami jaga akuntabilitas dan mutunya,” tutup Ringgo.
Langkah BPJN Sulut ini diharapkan menjadi contoh bagi seluruh penyedia jasa konstruksi agar bekerja dengan profesional, jujur, dan patuh terhadap standar mutu nasional — karena dalam pembangunan jalan, mutu bukan pilihan, tapi kewajiban.
(741)


