Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Sejumlah Aktivis Minta APH Periksa Satker dan PPK Ruas Jalan Isimu–Atinggola, Ditengarai Banyak Kejanggalan pada Pelaksanaan Pekerjaan Reguler dan SBSN

Jaino Maliki
25 November 2025
Last Updated 2025-11-25T03:33:14Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
foto : Kondisi Ruas Jalan Isimu - Kwandang - Atinggola


Gorontalo, Jurnal Investigasi — Sejumlah aktivis anti-korupsi di Gorontalo mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa satuan kerja (Satker) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) yang menangani pekerjaan preservasi dan penanganan Ruas Jalan Isimu–Kwandang–Atinggola. Desakan itu muncul setelah kondisi ruas yang dikerjakan menggunakan anggaran reguler dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam tiga tahun terakhir dinilai memprihatinkan dan tidak sebanding dengan besarnya dana negara yang telah digelontorkan.


Kondisi Ruas Jalan Dinilai Memprihatinkan ;


Berdasarkan hasil pemantauan lapangan sejumlah lembaga masyarakat sipil, kondisi Ruas Isimu–Atinggola pasca pelaksanaan proyek yang didanai SBSN tahun jamak memperlihatkan kerusakan signifikan. Hampir di sebagian besar titik ditemukan lubang dengan diameter bervariasi, kerusakan permukaan, dan deformasi lapisan aus yang seharusnya masih dalam masa layanan.


Aktivis menilai bahwa kualitas pekerjaan tidak mencerminkan standar konstruksi jalan nasional sebagaimana dipersyaratkan dalam SNI 1732:2011 dan Permen PUPR No. 13/PRT/M/2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan Jalan.




Stipping Aspal di Hampir Seluruh Segmen ;


Temuan paling mencolok adalah adanya stipping (lepas butir) pada hampir seluruh segmen yang telah ditangani baik melalui paket reguler maupun SBSN. Stipping dalam skala luas biasanya mengindikasikan:


kualitas material yang tidak sesuai spesifikasi ; kadar aspal tidak sesuai ketentuan, proses penghamparan dan pemadatan aspal yang tidak memenuhi metode kerja, serta adanya kelemahan pada kontrol mutu pelaksanaan.


Fenomena stipping ini bertentangan dengan standar teknis pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Revisi 2, terutama pada Bab 6 tentang pekerjaan lapisan aspal panas, yang menegaskan bahwa permukaan harus terbebas dari segregasi, retak, dan kehilangan butir.


Nilai Anggaran Ratusan Miliar, Hasil Tak Kunjung Dirasakan Masyarakat ;


Aktivis mencatat bahwa penanganan Ruas Isimu–Kwandang–Atinggola telah menghabiskan ratusan miliar rupiah dana negara sejak 2023 hingga 2025 melalui kombinasi pembiayaan reguler dan SBSN. Namun demikian, masyarakat di Kabupaten Gorontalo Utara dan sekitarnya mengaku belum merasakan manfaat signifikan dari proyek tersebut.


“Sejak 2023 sampai 2025, kondisi jalan justru semakin buruk. Setiap bulan ada titik baru yang amblas atau berlubang. Ke mana larinya anggaran yang begitu besar?” ujar salah seorang aktivis yang meminta identitasnya disamarkan.


Sebagai ruas penghubung strategis antar-wilayah, Jalan Isimu–Atinggola seharusnya menjadi tulang punggung pergerakan ekonomi masyarakat, distribusi hasil pertanian, serta akses menuju pusat-pusat layanan publik. Kerusakan berkepanjangan ini dikhawatirkan semakin menghambat pertumbuhan ekonomi daerah.


Desakan Pemeriksaan Satker dan PPK oleh APH ;


Lembaga aktivis menilai bahwa indikasi kerugian negara dan dugaan kelalaian teknis tidak dapat dibiarkan. Oleh karena itu, mereka mendesak Kejaksaan Tinggi, Kepolisian, dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap: Satker pelaksana kegiatan, PPK yang bertanggung jawab atas pengendalian mutu, kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas.


Menurut mereka, penyelidikan diperlukan untuk menguji apakah terdapat unsur pelanggaran hukum, kelalaian jabatan, atau manipulasi laporan pekerjaan.


Landasan Hukum yang Dinilai Relevan ;


Aktivis merujuk pada sejumlah aturan perundang-undangan yang dinilai relevan untuk menilai dugaan penyimpangan:


1. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Indikasi korupsi dapat muncul apabila terdapat: perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, penggelembungan anggaran, laporan pekerjaan fiktif atau perbuatan yang menyebabkan kerugian negara.


2. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara


PPK bertanggung jawab penuh atas penggunaan anggaran, kesesuaian fisik dengan kontrak, serta pelaksanaan pengendalian teknis.


3. Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Menegaskan tanggung jawab PPK terkait: pengawasan mutu, pemeriksaan hasil pekerjaan dan memastikan bahwa pekerjaan sesuai spesifikasi teknis.


4. PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan


Mengatur bahwa jalan nasional harus memenuhi standar teknis dan layak fungsi, serta pemerintah wajib menjamin kualitas pembangunan dan pemeliharaan jalan.


5. Permen PUPR No. 11/PRT/M/2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi


Kerusakan dini menunjukkan potensi pelanggaran terhadap sistem pengendalian kualitas dan keselamatan konstruksi.


Potensi Pelanggaran Administratif dan Teknis ;


Selain aspek tindak pidana, beberapa potensi pelanggaran administratif juga disorot, antara lain: kelalaian konsultan pengawas dalam melakukan kontrol kualitas, dugaan tidak terpenuhinya ketentuan as built drawing, kemungkinan terjadi shortcut dalam metode pelaksanaan serta lemahnya uji laboratorium material seperti VIM, VMA, dan stabilitas Marshall.


Hal ini dapat melanggar kewajiban administrasi PPK dan penyedia jasa sebagaimana diatur dalam Permen PUPR No. 14/PRT/M/2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi.


Masyarakat Minta Transparansi ;


Masyarakat pengguna jalan mendesak pemerintah untuk membuka dokumen penggunaan anggaran, paket pekerjaan, progres fisik, laporan pengawasan, dan batas waktu pemeliharaan (defect liability period).


“Kalau anggaran besar tapi hasilnya seperti ini, masyarakat berhak mengetahui kontraktor mana yang bekerja, bagaimana pengawasannya, dan kapan kerusakan ini diperbaiki.” ujar salah satu warga Atinggola.


Kerusakan pada ruas strategis selama tiga tahun berturut-turut telah memicu kekecewaan publik. Desakan agar APH turun tangan semakin kuat mengingat besarnya nilai anggaran dan buruknya kualitas hasil pekerjaan.


Aktivis menegaskan bahwa pengungkapan persoalan ini penting bukan hanya untuk menjamin kualitas infrastruktur, namun juga untuk melindungi uang negara dan memastikan pertanggungjawaban pejabat publik sesuai amanat undang-undang.


Hingga berita ini di turunkan belum ada klarifikasi resmi dari pihak BPJN Gorontalo. 

(***)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl