Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Diduga Jadi Korban Penipuan Kerja Sama Elpiji, Bendahara IWO-I Indramayu Pilih Jalur Hukum

Redaksi
18 Desember 2025
Last Updated 2025-12-18T13:16:41Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


Indramayu,Media Jurnal Investigasi — Dugaan penipuan dengan modus kerja sama agen pangkalan gas elpiji mencuat di Kabupaten Indramayu. Kasus ini menyeret nama seorang oknum dosen Universitas Wiralodra (Unwir). Merasa mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah, Bendahara DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Indramayu, H. Ambyah, memutuskan membawa perkara tersebut ke ranah hukum.


Keputusan itu diambil setelah proses mediasi yang difasilitasi Pemerintah Desa Muntur, Kecamatan Losarang, pada Senin (15/12/2025), tidak menghasilkan kesepakatan. Mediasi dinyatakan menemui jalan buntu karena kedua pihak gagal menemukan solusi bersama.


Pasca gagalnya upaya damai, H. Ambyah mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Darma Bakti untuk meminta pendampingan hukum. Ia diterima langsung oleh kuasa hukum H. Safrudin, S.H., MTJ, CPM, guna membahas langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya.


H. Ambyah menjelaskan, persoalan bermula dari tawaran kerja sama agen gas elpiji yang dijanjikan sejak tahun 2018. Namun hingga bertahun-tahun kemudian, kerja sama tersebut tak kunjung terwujud meski dirinya telah menyerahkan sejumlah dana.


“Saya sudah menunggu terlalu lama, tapi tidak ada realisasi sama sekali. Janji yang disampaikan hanya berulang tanpa kepastian,” ujarnya.



Ia juga mengaku kecewa karena upaya penyelesaian secara kekeluargaan di tingkat desa tidak menunjukkan hasil. Menurutnya, pihak terlapor tidak memperlihatkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara musyawarah.


Di sisi lain, kuasa hukum H. Ambyah, H. Safrudin, menilai kasus tersebut memiliki unsur pidana yang kuat. Ia menyebutkan kerugian kliennya mencapai Rp304 juta dan berpotensi melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP terkait penggelapan.


“Janji kerja sama tidak pernah direalisasikan, sementara dana klien dikuasai pihak lain. Ini sudah memenuhi unsur pidana,” kata Safrudin. Ia memastikan laporan resmi akan segera diajukan ke Polres Indramayu.


Kasus ini turut menjadi perhatian kalangan wartawan. Ketua DPD IWO-I Indramayu, Atim Sawano, menyampaikan keprihatinannya atas musibah yang dialami salah satu pengurus organisasi.


“Kami menyayangkan kejadian ini dan mendukung langkah hukum yang ditempuh. IWO-I Indramayu akan mengawal prosesnya agar berjalan transparan dan berkeadilan,” ungkapnya.


Sampai berita ini diterbitkan, pihak terlapor Samsul Anwar belum memberikan keterangan. Sementara itu, Universitas Wiralodra juga belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait dugaan keterlibatan salah satu dosennya.


H. Ambyah berharap proses hukum dapat memberikan kepastian dan mengembalikan haknya. “Saya hanya ingin kejelasan dan uang saya bisa kembali,” tuturnya.


(Ade Nur)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl