Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Liputan Proyek APBD di Indramayu Diwarnai Dugaan Intimidasi terhadap Jurnalis

Redaksi
20 Desember 2025
Last Updated 2025-12-20T13:16:28Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


Indramayu,Media Jurnal Investigasi– Dugaan tindakan intimidasi terhadap wartawan kembali terjadi di Kabupaten Indramayu. Dua jurnalis media online dilaporkan mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat meliput proyek rehabilitasi hotmix Jembatan Alun-alun Indramayu, Kamis malam (18/12/2025).


Insiden tersebut dialami M. Guntur dari Metroonline dan Rochmanto dari Media Rakyat Nusantara ketika menjalankan tugas jurnalistik di lokasi proyek infrastruktur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu. Proyek tersebut disebut-sebut dikerjakan oleh CV Tiga Utama.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, M. Guntur mengaku mendapatkan ancaman verbal dari seorang pria yang diduga merupakan pihak kontraktor. Dalam sebuah rekaman video yang beredar di media sosial, tampak oknum tersebut melontarkan ucapan bernada ancaman serta gestur intimidatif saat wartawan mengambil gambar di area proyek.


“Ngapain foto-foto, nanti HP-nya saya banting,” ujar oknum tersebut dalam video, sambil mempertanyakan identitas wartawan dengan nada tinggi dan sikap agresif.


Sementara itu, Rochmanto menyampaikan bahwa dirinya juga mengalami perlakuan tidak kooperatif saat berupaya meminta keterangan terkait keterbukaan informasi proyek. Ia mempertanyakan keberadaan papan informasi kegiatan serta spesifikasi teknis pekerjaan hotmix, seperti ukuran panjang, lebar, dan ketebalan aspal.



Namun, pertanyaan tersebut justru dijawab singkat oleh seorang pria yang diduga berinisial F. “Papan informasinya hilang. Kalau soal ketebalan, tanya saja ke pengawas,” ucapnya di lokasi.


Peristiwa tersebut mendapat perhatian serius dari Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) DPC Indramayu. Sekretaris KWRI DPC Indramayu, Wira Hadiyono, SH, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


“Setiap upaya mengintimidasi wartawan saat menjalankan tugasnya adalah pelanggaran hukum. Apalagi ini menyangkut pengawasan proyek publik yang dibiayai APBD,” ujar Wira.


Ia juga menyoroti tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Ia mendesak Dinas PUPR Kabupaten Indramayu untuk segera melakukan klarifikasi dan evaluasi.


“Papan informasi proyek adalah kewajiban. Jika tidak ada atau hilang, ini harus dipertanyakan. Dinas PUPR tidak boleh diam,” tegasnya.


KWRI DPC Indramayu menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong adanya tindak lanjut dari instansi terkait, termasuk klarifikasi dari pihak pelaksana proyek.


Sampai berita ini dipublikasikan, Dinas PUPR Kabupaten Indramayu maupun pihak kontraktor belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan intimidasi tersebut.


Peristiwa ini kembali menegaskan pentingnya perlindungan terhadap wartawan serta keterbukaan informasi dalam setiap pelaksanaan proyek publik sebagai bagian dari kontrol sosial dan demokrasi.


(Ade Nur)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl