Bekasi-Jurnal Investigasi. Com-Kebijakan tunjangan perumahan (TUPER) DPRD di wilayah Bekasi Raya dan Karawang menuai sorotan publik karena nilainya yang besar. Namun, fakta menunjukkan hanya Kabupaten Bekasi yang berujung pada temuan audit dan proses hukum, sementara Kabupaten Karawang dan Kota Bekasi tidak.
Perbedaan ini bukan semata soal besaran angka, melainkan soal pembuktian kewajaran.
Dalam audit keuangan negara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bekerja berdasarkan nilai wajar, materialitas, dan bukti audit, bukan opini publik. Di Kabupaten Bekasi, BPK menemukan ketidaksesuaian antara nilai tunjangan dengan harga sewa pasar, tidak didukung kajian memadai, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Temuan inilah yang kemudian menjadi pintu masuk penegakan hukum.
Sebaliknya, di Karawang dan Kota Bekasi, meskipun nominal TUPER relatif tinggi, tidak ditemukan selisih nilai wajar yang signifikan dan material menurut standar audit BPK. Penetapan tunjangan didukung peraturan kepala daerah dan dokumen administratif yang dinilai masih dapat dipertanggungjawabkan secara audit.
Selain itu, BPK menerapkan prinsip materialitas, yakni hanya selisih atau potensi kerugian yang melampaui ambang tertentu yang dapat ditetapkan sebagai temuan. Kabupaten Bekasi dinilai melewati batas tersebut, sementara dua daerah lainnya belum.
Dengan demikian, angka besar tidak otomatis salah, tetapi menjadi masalah ketika melampaui kewajaran dan menimbulkan kerugian negara. Perbedaan perlakuan ini mencerminkan bahwa audit dan hukum berjalan berdasarkan bukti dan standar profesional, bukan persepsi.
Meski begitu, ketiadaan temuan saat ini bukan jaminan bebas masalah. Transparansi kajian nilai sewa dan keterbukaan laporan audit tetap diperlukan agar publik dapat menilai kebijakan TUPER secara objektif dan adil.
(Iyus Kastelo).

