Audiensi yang digelar pada Selasa (6/1/2026) tersebut diterima pimpinan DPRD bersama sejumlah anggota dewan. Hadir pula para calon kuwu, saksi, serta perwakilan warga yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkades digital di masing-masing desa.
Dalam pertemuan itu, para calon menyampaikan dugaan adanya kejanggalan dalam mekanisme pemungutan suara berbasis digital. Mereka juga mempertanyakan dasar regulasi yang digunakan dalam pelaksanaan Pilkades, termasuk penerapan peraturan bupati yang dinilai belum memberikan kepastian teknis di lapangan.
Calon Kuwu Desa Santing, Nurhayati, bersama calon Kuwu Desa Mulyasari, hadir didampingi seorang pendamping bernama Sholikin. Kepada anggota DPRD, mereka memaparkan sejumlah temuan yang dianggap berpotensi merugikan peserta Pilkades.
Sholikin menyebutkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan beberapa bukti pendukung terkait dugaan kejanggalan tersebut. Bukti-bukti itu, menurutnya, akan diserahkan kepada DPRD untuk ditelaah lebih lanjut.
“Kami menyampaikan keberatan atas proses Pilkades digital dan menyerahkan bukti pendukung agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Para calon berharap DPRD Indramayu dapat memfasilitasi evaluasi terhadap pelaksanaan Pilkades digital serta mendorong perbaikan sistem ke depan agar proses pemilihan kepala desa berjalan lebih transparan, adil, dan akuntabel.
Usai audiensi, perwakilan calon dari Desa Mulyasari dan Desa Santing menyerahkan dokumen serta lampiran pendukung kepada pimpinan DPRD Indramayu sebagai bahan tindak lanjut sesuai kewenangan lembaga legislatif daerah.


