Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Diduga Bakar Limbah Secara Terbuka, CV Aman Jaya di Kubu Raya Disorot Warga dan Tim Investigasi Media!

Redaksi
15 Januari 2026
Last Updated 2026-01-15T07:34:56Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Kubu Raya,Media Jurnal Investigasi-Aktivitas pengolahan kayu garu buaya yang diduga dikelola oleh CV Aman Jaya menuai keluhan serius dari masyarakat di sekitar lokasi usaha yang beralamat di Jalan Trans Kalimantan, RT 014 RW 010, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Perusahaan tersebut diduga belum mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.


Tim investigasi awak media turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemantauan, observasi, serta konfirmasi faktual di sekitar lokasi kegiatan usaha tersebut. Dari hasil pantauan, ditemukan adanya aktivitas pembakaran limbah secara terbuka yang dilakukan secara berulang.


Sejumlah warga yang ditemui di lokasi, yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyampaikan keluhan mereka. Seorang warga berinisial R menyebutkan bahwa perusahaan kerap membakar limbah kayu garu buaya, sisa mesin, plastik, serta karung bekas.


“Pembakaran itu sering dilakukan sore hari. Asapnya pekat dan baunya menyengat, sangat mengganggu pernapasan dan kenyamanan warga,” ujar R, Selasa (15/1/2026).


Warga lain berinisial S mengungkapkan bahwa dampak dari aktivitas tersebut bukan hanya pencemaran udara, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan warga. Ia menuturkan bahwa rumah milik warga berinisial Rk sempat mengalami kebakaran yang diduga dipicu oleh percikan api dari pembakaran limbah di lokasi usaha.


“Api memang cepat dipadamkan dan tidak ada korban, tapi kejadian itu membuat kami trauma karena lokasi usaha berada di tengah pemukiman padat,” katanya.


Selain dampak lingkungan dan keselamatan, warga juga mempertanyakan legalitas perizinan lingkungan CV Aman Jaya. Hingga berita ini diturunkan, tidak ditemukan papan informasi perizinan maupun dokumen persetujuan lingkungan di lokasi kegiatan, padahal usaha pengolahan kayu dan pembakaran limbah termasuk kategori kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan dan wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL.


Dugaan Pelanggaran Hukum

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, aktivitas CV Aman Jaya diduga melanggar:


Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang pembakaran limbah dan/atau bahan berbahaya.


Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009, yang mengatur ancaman pidana penjara 3 hingga 10 tahun serta denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar bagi pelaku pembakaran limbah yang mencemari lingkungan.


Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, yang mewajibkan setiap usaha berdampak penting memiliki persetujuan lingkungan berupa AMDAL atau UKL-UPL.


Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, terkait larangan pengelolaan sampah dengan cara pembakaran terbuka yang mencemari lingkungan.


Harapan Masyarakat

Masyarakat berharap Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kubu Raya, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan lapangan, verifikasi perizinan, serta penindakan tegas jika ditemukan pelanggaran, guna mencegah pencemaran lingkungan dan potensi bahaya kebakaran yang dapat mengancam keselamatan warga.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Aman Jaya belum memberikan keterangan resmi meskipun telah diupayakan untuk dikonfirmasi.


M.supandi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl