Majalengka,Media Jurnal Investigasi- Industri Kecil Menengah (IKM) tembakau rakyat di Kabupaten Majalengka kini berada dalam situasi kritis. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pelaku usaha lokal bukan kalah oleh kualitas, melainkan terjepit oleh distorsi pasar akibat maraknya rokok ilegal dan regulasi yang dinilai belum menyentuh sektor hilir secara optimal.
Salah satu potret nyata perjuangan ini ditemukan di Desa Sinargalih, Kecamatan Lemahsugih. Mumu Zaenal Mutakin (50), atau akrab disapa Pak Ishak, pemilik merek tembakau iris "Cap Odeng", menjadi saksi hidup bagaimana industri rakyat harus merangkak di tengah keterbatasan.
Transformasi yang Terbentur Modal dan Teknologi
Memulai kiprah sebagai petani tembakau pada 2010, Pak Ishak melakukan lompatan berani di tahun 2015 dengan memproduksi tembakau iris (TIS) kemasan. Meski produknya telah mengantongi izin resmi dan menembus pasar Jawa Barat hingga Jawa Tengah, ekspansi usaha ini terbentur tembok besar: akses teknologi dan permodalan.
Deni (48), pengelola usaha Cap Odeng, menegaskan bahwa niat untuk memproduksi rokok kretek sendiri guna meningkatkan nilai tambah masih sekadar rencana di atas kertas. "Bukan tidak mau berkembang, tapi kemampuan modal dan akses teknologi memang terbatas," tegas Deni kepada JurnalInvestigasi.com, Rabu (14/1/2026).
Predator Pasar: Gempuran Rokok Ilegal
Investigasi di tingkat konsumen menunjukkan adanya pergeseran masif. Konsumen menengah ke bawah kini cenderung memilih rokok murah yang banyak beredar di jalur ilegal daripada tembakau iris tradisional (tingwe). Fenomena ini menciptakan ketimpangan harga yang merusak daya saing produk legal seperti Cap Odeng yang dijual pada kisaran Rp5.000 hingga Rp10.000.
Keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi cukai, tetapi juga secara perlahan membunuh IKM tembakau daerah yang taat konstitusi.
Menyoal Ketepatan Sasaran DBHCHT
Isu krusial yang disorot dalam industri ini adalah penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Hingga saat ini, bantuan pemerintah dinilai masih terlalu berfokus pada sektor hulu atau pertanian.
Para pelaku IKM mendesak pemerintah untuk segera melakukan intervensi di sektor hilir. Bantuan mesin rajang, alat pengolah modern, serta edukasi teknologi menjadi kebutuhan mendesak. Selain itu, alokasi DBHCHT dituntut agar lebih transparan dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya dirasakan langsung oleh buruh dan pekerja industri kecil, bukan hanya berhenti di level kelompok tani.
Kesimpulan Investigasi:
Tanpa perlindungan regulasi yang tegas terhadap serbuan rokok ilegal dan dukungan nyata pada modernisasi alat produksi, IKM tembakau di lereng Majalengka hanya tinggal menunggu waktu untuk gulung tikar. Keberpihakan negara ditagih bukan sekadar sebagai pemungut cukai, tetapi sebagai pelindung ekonomi rakyat.
(Hadi)



