Landak,Masyarakat di Kabupaten Landak geram terhadap dugaan praktik penyelewengan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh SPBU 64.793.05 yang berlokasi di Jalan Lintas Kalimantan, Poros Tengah Amboyo, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.
SPBU tersebut diduga menjual BBM bersubsidi kepada pihak penampung atau tauke PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin), sementara masyarakat sekitar justru kesulitan mendapatkan BBM subsidi yang seharusnya menjadi hak mereka.
Salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku sangat kecewa dengan pelayanan SPBU tersebut. Menurutnya, puluhan jeriken serta tangki modifikasi (“tangki siluman”) kerap terlihat mengisi BBM dalam jumlah besar.
“Mereka yang berani bayar lebih mahal justru dilayani lebih dulu. Padahal itu jelas melanggar aturan pemerintah,” ujarnya kesal.
Berdasarkan hasil pantauan tim investigasi media di lapangan, dugaan penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU tersebut memang terlihat nyata. Praktik ini diduga dilakukan karena adanya selisih harga jual, sehingga pihak SPBU memperoleh keuntungan yang jauh lebih besar dibandingkan melayani kendaraan bermotor milik masyarakat umum.
Masyarakat menilai praktik tersebut dilakukan secara terang-terangan, tanpa rasa takut terhadap sanksi hukum. Hal ini semakin memicu kemarahan warga karena aparat penegak hukum (APH) setempat terkesan bungkam dan tidak mengambil tindakan.
“Seolah-olah kegiatan ini dibiarkan. Kami heran kenapa tida ada penindakan,” ungkap warga lainnya.
Warga pun mendesak Bupati Landak dan Polres setempat agar segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas. Mereka menilai persoalan ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU 64.793.05 belum memberikan keterangan resmi, meskipun upaya konfirmasi telah di lakukan....
M.Supendi


