Indramayu, Media Jurnal Investigasi – Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Indramayu menyoroti lemahnya komunikasi publik di Kecamatan Losarang. Camat Losarang, Encep Ria Setiadi, SE., MSi., dinilai kurang responsif terhadap permintaan klarifikasi media serta aduan masyarakat, sehingga memunculkan pertanyaan serius terkait komitmen keterbukaan informasi publik.
Sorotan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua IWOI Kabupaten Indramayu, Atim Sawano, yang menilai sikap tertutup pejabat publik berpotensi merugikan hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar dan berimbang.
“Pejabat publik seharusnya menjadi sumber informasi yang jelas, bukan justru sulit dihubungi atau memilih diam ketika dikonfirmasi,” ujar Atim, Minggu (4/1/2026).
Menurut Atim, kurangnya respons dari pejabat publik bukan hanya persoalan etika komunikasi, tetapi juga menyangkut kewajiban hukum. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan badan publik untuk membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan ruang bagi wartawan untuk menjalankan fungsi kontrol sosial, termasuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap pejabat publik.
“Jika ruang klarifikasi ditutup, maka yang muncul adalah spekulasi dan asumsi. Ini berbahaya di era digital, ketika informasi menyebar sangat cepat,” katanya.
Kritik dari IWOI ini memperkuat keluhan yang sebelumnya disuarakan oleh Forum Jurnalis Losarang (FJL). Sejumlah jurnalis lokal menilai Camat Losarang kerap lamban merespons konfirmasi terkait isu pelayanan publik, persoalan sosial, hingga laporan masyarakat.
Atim menekankan bahwa media tidak berada dalam posisi berseberangan dengan pemerintah. Sebaliknya, media merupakan mitra strategis dalam menyampaikan kebijakan dan meluruskan informasi kepada publik.
“Kemitraan tidak akan terbangun jika komunikasi satu arah atau bahkan tertutup. Keterbukaan adalah kunci kepercayaan publik,” ujarnya.
Ia pun mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap pola komunikasi pejabat di tingkat kecamatan, khususnya dalam merespons kerja jurnalistik dan kebutuhan informasi masyarakat.
“Pejabat publik harus siap dikritik dan siap menjelaskan. Itu konsekuensi dari amanah jabatan,” tegas Atim.
IWOI Kabupaten Indramayu memastikan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara konsisten dan profesional. Organisasi wartawan tersebut menegaskan tidak mencari konflik, namun akan tetap bersuara apabila prinsip transparansi diabaikan.
Hingga berita ini diturunkan, Camat Losarang Encep Ria Setiadi belum memberikan tanggapan resmi terkait sorotan dan kritik yang disampaikan IWOI Kabupaten Indramayu.



