Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Jems Masela Desak Hakim Tipikor Ambon Tunjukkan Bukti Sah Kerugian Negara

MALUKU - JURNALINVESTIGASI
23 Januari 2026
Last Updated 2026-01-23T05:16:43Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 Analisis Hukum dan Yurisprudensi: Bukti Kerugian Negara dalam Perkara BUMD Tanimbar Diuji oleh Pasal Konstitusi dan Amar Putusan MA–MK


Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Permintaan Jems Masela agar Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan bukti resmi kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar memiliki dasar hukum yang tegas, baik pada level konstitusi maupun yurisprudensi Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).


Dalam konstruksi hukum tindak pidana korupsi, unsur kerugian keuangan negara merupakan bestanddeel delict (unsur inti delik) yang wajib dibuktikan secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


Dasar Konstitusional: Kewenangan BPK Bersifat Eksklusif


Pasal 23E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan:


“Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.”


Ketentuan ini diperjelas dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang menegaskan bahwa BPK berwenang menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara.


Secara hukum, ketentuan ini menutup ruang bagi penetapan kerugian negara oleh lembaga yang tidak memiliki kewenangan konstitusional, kecuali secara limitatif diperintahkan undang-undang.


Putusan MK: Kerugian Negara Harus Nyata (Actual Loss)


Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016 secara eksplisit menegaskan bahwa kerugian negara dalam perkara korupsi harus bersifat nyata dan pasti, bukan sekadar potensi kerugian.


Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan:


“Kerugian keuangan negara harus dibuktikan secara nyata dan pasti jumlahnya, bukan sekadar potensi atau perkiraan.”


Putusan ini sekaligus mempersempit tafsir Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan praktik kriminalisasi kebijakan.


Yurisprudensi MA: Audit Resmi sebagai Alat Bukti Utama


Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 1261 K/Pid.Sus/2015 menegaskan bahwa:


“Kerugian keuangan negara harus dibuktikan dengan hasil audit lembaga yang berwenang dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.”


MA dalam putusan tersebut membatalkan konstruksi pembuktian yang hanya mendasarkan kerugian negara pada perhitungan internal atau pendapat ahli tanpa dasar audit resmi.


Selain itu, dalam Putusan MA Nomor 1555 K/Pid.Sus/2013, MA menyatakan bahwa ketiadaan bukti kerugian negara yang sah dapat menyebabkan unsur delik tidak terpenuhi, sehingga berimplikasi pada lepasnya terdakwa dari segala tuntutan hukum.


Posisi Hakim Tipikor dalam Hukum Acara


Berdasarkan Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kecuali memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim. Dalam perkara korupsi, hasil audit kerugian negara merupakan alat bukti penting yang berkaitan langsung dengan terpenuhinya unsur delik.


Dengan demikian, permintaan agar hakim mendesak JPU menghadirkan hasil audit BPK bukan merupakan tekanan terhadap independensi peradilan, melainkan bagian dari kewajiban hakim untuk memastikan legalitas dan kelengkapan pembuktian.


Penyertaan Modal BUMD dan Prinsip Business Judgment Rule


Dalam perkara penyertaan modal BUMD, yurisprudensi MA juga mengakui penerapan prinsip business judgment rule, yakni bahwa kerugian akibat keputusan bisnis tidak otomatis dapat dipidana sepanjang tidak ditemukan perbuatan melawan hukum dan kerugian negara yang nyata.


Tanpa penetapan kerugian negara yang sah, perkara berpotensi bergeser dari ranah pidana ke wilayah administrasi atau perdata, sehingga pemaksaan proses pidana berisiko bertentangan dengan asas kepastian hukum.


Ujian Kepatuhan terhadap Putusan Pengadilan Tertinggi


Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Jaksa Penuntut Umum maupun Pengadilan Tipikor Ambon terkait keberadaan hasil audit BPK dalam perkara tersebut. Persidangan dilaporkan masih berjalan sesuai agenda.


Perkara dugaan korupsi penyertaan modal BUMD Kabupaten Kepulauan Tanimbar kini dipandang sebagai ujian konkret penerapan pasal konstitusi, undang-undang, dan amar putusan MA–MK dalam praktik peradilan tipikor.


Publik menanti, apakah proses hukum akan berdiri di atas bukti yang sah dan preseden yudisial, atau justru mengabaikan fondasi hukum yang telah ditegaskan oleh lembaga peradilan tertinggi negara. (NFB)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl