Majalengka, Media Jurnal Investigasi– Pendapatan semakin menurun drastis, para sopir angkutan kota (angkot) menyampaikan keluh kesahnya kepada Komisi III DPRD Majalengka.
DPRD Majalengka melalui Komisi III menanggapi keluhan para sopir angkot terkait semakin menurunnya pendapatan mereka.
Para sopir menilai kondisi ini dipicu oleh semakin banyaknya kendaraan elf dan bus yang masuk ke jalur kota serta menaikkan penumpang di trayek angkot.
Keluhan tersebut disampaikan oleh para sopir angkot yang tergabung dalam Paguyuban Indonesia Angkot Club terhadap Komisi III DPRD Majalengka.
Mereka menyebut keberadaan elf dan bus di jalur kota telah menggerus penumpang angkot yang selama ini menjadi sumber utama penghasilan mereka.
Menurut perwakilan sopir, kondisi tersebut membuat persaingan tidak sehat di lapangan. Penumpang cenderung memilih elf atau bus karena kapasitas dan kenyamanan, sementara angkot semakin sepi penumpang.
Para sopir angkot pun meminta Komisi III DPRD Majalengka untuk memperjuangkan penataan ulang jalur transportasi.
Mereka mengusulkan agar elf dan bus tidak lagi masuk jalur kota, melainkan dialihkan ke jalur Jatiwangi–Kadipaten atau sebaliknya, sehingga trayek angkot bisa kembali berjalan sesuai peruntukannya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Komisi III DPRD Majalengka menyatakan akan menampung dan mengkaji keluhan para sopir angkot.
Ketua Komisi III DPRD Majalengka, H. Iing Misbahuddin, SM, menegaskan bahwa Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Majalengka tidak memiliki kewenangan untuk mengatur jalur bus maupun menetapkan regulasi trayek kendaraan tersebut.
“Dishub tidak punya kewenangan untuk mengatur jalur bus atau menetapkan regulasinya,” ujar H. Iing Misbahuddin.
Meski demikian, Komisi III DPRD Majalengka mendorong adanya langkah tegas ke depan berupa surat teguran kepada operator bus dan elf yang menaikkan penumpang tidak pada tempatnya.
Menurutnya, aktivitas naik-turun penumpang seharusnya hanya dilakukan di terminal resmi yang telah ditentukan.
“Ke depan akan diberikan surat teguran agar bus dan elf menaikkan penumpang di terminal seperti Terminal Cikijing, Terminal Cigasong, atau Terminal Rajagaluh,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, angkutan kota seharusnya difungsikan sebagai angkutan pengumpan (feeder) yang melayani mobilitas masyarakat dari permukiman menuju terminal atau sebaliknya.
Dengan skema tersebut, diharapkan peran angkot tetap berjalan dan tidak semakin terpinggirkan.
Komisi III DPRD Majalengka memastikan akan terus mengawal aspirasi para sopir angkot serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna menciptakan sistem transportasi yang tertib, adil, dan berkeadilan bagi seluruh pelaku angkutan umum.(*)

