Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Bayang-Bayang Tambang Ilegal di Ratatotok: Nama Mantan Bupati Mitra Ikut Terseret

Jaino Maliki
19 Februari 2026
Last Updated 2026-02-19T09:24:56Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Foto : Bak Rendaman Milik Oknum Mantan Bupati JS



Mitra, Jurnalistik Investigasi - Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan. Kali ini, pusaran isu mengarah pada mantan Bupati Mitra dua periode, James Sumendap, yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan tambang ilegal di lokasi Alason.


Informasi yang dihimpun dari hasil investigasi tim media dan LSM, serta keterangan sejumlah warga setempat, menyebutkan bahwa area yang tengah beroperasi tersebut dikaitkan dengan sosok yang oleh warga dikenal dengan sebutan “Panglima”. Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan bahwa lokasi pada dokumentasi yang beredar disebut sebagai milik oknum tersebut.


Situasi ini memunculkan ironi tersendiri. Saat masih menjabat sebagai kepala daerah, yang bersangkutan dikenal cukup vokal dalam menentang praktik tambang ilegal di Ratatotok. Pada 2020, ia bahkan menggagas gerakan penghijauan di Alason sebagai bagian dari kampanye “cinta bumi”, serta menyatakan kesiapannya menerima konsekuensi politik demi menghentikan kerusakan lingkungan akibat PETI.


Kini, tudingan keterlibatan justru mencuat dan memantik reaksi keras dari kalangan aktivis. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu mengusut dugaan tersebut secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya jaringan terorganisir dan aliran dana yang patut ditelusuri.


“Kapolda Sulut dan Kejati Sulut harus berani mengungkap jaringan yang terlibat, mengamankan alat bukti di lokasi, serta mendalami dugaan aliran dana. Publik menunggu langkah konkret, bukan sekadar pernyataan,” ujar seorang aktivis yang enggan disebutkan namanya.


Secara regulatif, kegiatan pertambangan tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, jika ditemukan indikasi pencucian hasil kejahatan, penegakan hukum juga dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), termasuk penyitaan aset yang diduga berasal dari aktivitas ilegal.


Di luar aspek hukum, dampak ekologis menjadi persoalan yang tak kalah mendesak. Warga sekitar mulai merasakan konsekuensi kerusakan hutan, tercemarnya aliran sungai, serta meningkatnya risiko banjir. Jika tidak segera ditangani, aktivitas ini berpotensi meninggalkan beban lingkungan jangka panjang bagi generasi berikutnya.


Hingga berita ini diturunkan, mantan Bupati Mitra, James Sumendap, belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait dugaan yang berkembang.

(Tim)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl