Karawang, Media Jurnal Investigasi - Pengelolaan realisasi Dana Desa tahun anggaran 2025 di Desa Tanjungmekar, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, memicu kegaduhan di tengah masyarakat. Anggaran penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) senilai Rp. 241.697.000 kini disorot tajam, setelah muncul dugaan bendahara desa menguasai sebagian dana dan memainkan pengaturannya.
Berdasarkan data yang beredar di masyarakat, dari total anggaran Rp. 241.697.000 tersebut, sekitar Rp. 145.018.200 digunakan sebagai penyertaan modal desa untuk program BUMDes. Anggaran itu disebut dialokasikan untuk budidaya ikan melalui penyewaan lahan empang seluas 17 hektare, pembelian bibit ikan, serta pengadaan pakan.
Selain itu, sekitar Rp. 36 jutaan dari total anggaran disebut dipakai untuk sewa lahan perkebunan jagung berikut biaya operasional dan modal BOP lainnya. Namun, warga mempertanyakan keras sisa anggaran yang dinilai tidak jelas dan tidak pernah dipaparkan secara transparan kepada masyarakat.
“Anggaran ratusan juta ini tidak jelas ujungnya. Kami menduga bendahara desa ikut mengatur dan menguasai sebagian penyertaan modal BUMDes. Ini bukan uang pribadi, ini uang negara,” tegas seorang warga yang enggan disebut namanya.minggu/15/2/2026.
Warga menyebut pengelolaan dana desa yang seharusnya terbuka justru tertutup rapat. Tidak adanya laporan rinci dan pertanggungjawaban yang disampaikan kepada masyarakat memicu kecurigaan kuat adanya dugaan penyalahgunaan anggaran.
“Kalau dana Rp. 241 juta hanya sebagian yang terlihat realisasinya, lalu sisanya ke mana? Kami menduga ada yang ‘bermain’ di balik pengelolaan ini. Jangan sampai dana desa dijadikan bancakan,” ujar warga lainnya.
Menurut warga, bendahara desa diduga memiliki peran dominan dalam pengaturan keuangan penyertaan modal BUMDes, bahkan dituding menguasai sebagian dana yang seharusnya menjadi modal usaha desa untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.
“Dana desa ini dari pemerintah pusat untuk mendorong ekonomi warga. Kalau justru diduga dikuasai oknum tertentu, ini bentuk pengkhianatan terhadap amanah masyarakat,” tegasnya.
Masyarakat mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Karawang, Inspektorat Kabupaten Karawang, serta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun melakukan audit total dan investigasi menyeluruh terhadap realisasi Dana Desa 2025 di Tanjungmekar.
“Jangan tunggu meledak jadi kasus besar. Audit semua aliran dana, periksa bendahara dan pihak terkait. Jika terbukti ada yang bermain dengan uang negara, harus diproses hukum tanpa kompromi,” tandasnya.
Warga menegaskan, dana desa bukan ruang untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Mereka meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum bertindak cepat agar dugaan penguasaan dan pengaturan dana desa oleh oknum tidak semakin merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan desa.
(Udin).


