Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Dinkes Indramayu Terbitkan Surat Optimalisasi JKN, Reaktivasi PBI-JK Difasilitasi Lewat Jamkesayu

ade nur
16 Februari 2026
Last Updated 2026-02-16T08:15:03Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Indramayu, Media Jurnal Investigasi — Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu resmi mengeluarkan surat edaran terkait optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan pemanfaatan aplikasi Jamkesayu, menyusul penonaktifan 84.313 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.


Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah memberikan ruang bagi peserta PBI-JK yang berstatus nonaktif untuk kembali memperoleh layanan kesehatan dengan mengajukan reaktivasi melalui fasilitas pelayanan kesehatan masing-masing.


Dalam ketentuan yang disampaikan, PBI-JK merupakan bagian dari program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, dengan skema pembiayaan iuran yang ditanggung pemerintah bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.


Adapun pengajuan reaktivasi dilakukan melalui aplikasi Jamkesayu dengan melengkapi sejumlah dokumen administratif, meliputi foto KTP terbaru, foto Kartu Keluarga yang telah diperbarui minimal tahun 2023, foto kondisi rumah, serta lembar rujukan atau keterangan medis yang memuat diagnosis pasien.


Selain persyaratan administrasi, reaktivasi hanya dapat diproses bagi peserta yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), memenuhi kriteria ekonomi miskin atau tidak mampu, memiliki penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis, serta berstatus nonaktif kurang dari enam bulan.



Setelah proses verifikasi selesai dan dinyatakan memenuhi ketentuan, usulan reaktivasi akan diteruskan ke Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.


Di tengah pelaksanaan kebijakan tersebut, sejumlah pihak turut memberikan perhatian. Ketua Gerakan Pers Lurus Akurat dan Kritis (GEPLAK), Ali Zaidan, menilai mekanisme yang diterapkan berpotensi menambah beban administratif bagi masyarakat rentan.


Ia menyampaikan bahwa warga miskin harus kembali membuktikan kondisi ekonominya, sementara masyarakat yang sedang sakit perlu menunjukkan bukti medis sebelum dapat kembali mengakses layanan kesehatan.


“Orang miskin harus membuktikan dirinya miskin lagi, orang sakit harus membuktikan dirinya sakit dulu untuk bisa aktif kembali. Ini menunjukkan perlindungan sosial kita masih bersifat reaktif,” ujarnya.


Lebih lanjut, Ali menekankan pentingnya sistem jaminan kesehatan yang bersifat preventif agar mampu melindungi masyarakat sejak dini, sebelum kondisi ekonomi dan kesehatan memburuk.


“Perlindungan harus bersifat preventif, bukan reaktif. Jaminan kesehatan seharusnya mencegah orang jatuh miskin karena sakit, bukan menunggu sakit parah terlebih dahulu,” pungkasnya.

Kalau cinta mau, aku juga bisa buatkan versi lebih singkat untuk portal cepat tayang, atau versi rilis resmi yang lebih humas-friendly.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl