Indramayu, Media Jurnal Investigasi – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWOI) Kabupaten Indramayu mengancam akan membawa persoalan dugaan pengelolaan pajak reklame ke ranah hukum setelah upaya audiensi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Indramayu tidak mendapatkan respons.
Kekecewaan tersebut muncul setelah surat permohonan audiensi yang dikirimkan IWOI pada 10 Maret 2026 hingga kini belum mendapat balasan. Untuk memastikan tindak lanjut surat tersebut, Ketua bersama tim hukum DPD IWOI Indramayu mendatangi langsung kantor Bapenda pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Namun, kedatangan mereka disebut tidak mendapat sambutan dari pihak instansi tersebut, meski masih dalam jam kerja.
Tim Hukum DPD IWOI Indramayu, Eldy Panca Prakoso SH, mengungkapkan rasa kecewanya terhadap sikap pihak Bapenda yang dinilai tidak memberikan respons terhadap surat resmi yang telah dilayangkan.
“Saya merasa disepelekan. Surat audiensi yang kami kirim tidak dibalas, kemudian saat kami datang ke kantor justru diminta menunggu lebih dari satu jam tanpa ada petugas yang menemui kami,” ujarnya.
Menurut Eldy, saat dirinya mencoba masuk ke dalam kantor Bapenda, suasana terlihat sepi dari aktivitas pegawai meskipun masih dalam jam pelayanan.
“Ketika saya masuk ke dalam, tidak terlihat pegawai yang menemui kami. Situasi itu bahkan saya dokumentasikan melalui video sebagai bukti,” tambahnya.
IWOI sebelumnya meminta audiensi untuk membahas dugaan temuan data terkait pengelolaan pajak reklame yang tercatat dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran 2024.
Dalam data tersebut disebutkan pendapatan pajak daerah mencapai Rp222.607.576.022 atau sekitar 114,71 persen dari target sebesar Rp194.054.000.000. Salah satu sumber penerimaan berasal dari pajak reklame yang ditargetkan Rp2.200.000.000 dengan realisasi mencapai Rp3.175.129.000 atau sekitar 144,32 persen.
Pengelolaan pajak reklame tersebut berada di bawah kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan sistem pemungutan official assessment, yakni penentuan besaran pajak yang dilakukan oleh petugas pajak atau fiskus.
Adapun dasar hukum pemungutan pajak reklame di Kabupaten Indramayu mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2024 mengenai tata cara pemungutan pajak daerah.
Eldy menegaskan, apabila tidak ada tanggapan dari pihak Bapenda, pihaknya bersama tim akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan temuan tersebut ke Kejaksaan Negeri Indramayu.
“Jika memang tidak ada niat menemui kami, tidak masalah. Kami bersama tim akan melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Negeri Indramayu berdasarkan data yang sudah kami miliki,” tegasnya.
Senada dengan itu, Penasehat DPD IWOI Indramayu H. Sapingi SH MH menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang akan ditempuh apabila tidak ada klarifikasi dari pihak terkait.
“Jika tidak ada respons dari Bapenda, kami siap mendukung langkah pelaporan ke Kejaksaan karena persoalan ini sudah menyangkut keuangan negara,” ujarnya.


