Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Ahli Cabut Keterangan, Dakwaan Jaksa Kasus BUMD Tanimbar Energi di Ambang Kehancuran

MALUKU - JURNALINVESTIGASI
10 April 2026
Last Updated 2026-04-09T18:22:34Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Persidangan perkara dugaan tindak pidana terkait pengelolaan BUMD Tanimbar Energi pada Kamis, 9 April 2026, berubah menjadi arena pembongkaran konstruksi hukum yang selama ini dianggap kokoh. Dalam satu sesi yang sarat ketegangan, keterangan ahli pidana Prija Djatmika justru membuka celah serius terhadap dasar dakwaan, mulai dari definisi kerugian negara hingga validitas administrasi berkas perkara.


Sidang yang menghadirkan ahli secara daring oleh Jaksa Penuntut Umum itu awalnya berjalan sebagaimana biasa. Namun arah persidangan mulai bergeser ketika tim penasihat hukum mengajukan pertanyaan-pertanyaan mendasar yang tidak hanya menguji opini ahli, tetapi juga menggoyahkan fondasi perkara.


Di ruang sidang, satu per satu asumsi hukum yang selama ini melekat dalam dakwaan diuji bahkan dipatahkan.


Kerugian Negara: “Harus Nyata, Bukan Sekadar Angka”


Pertanyaan pertama yang diajukan oleh penasihat hukum Korneles Serin menjadi titik awal perubahan arah persidangan: apakah kerugian negara dapat dihitung berdasarkan potensi atau harus benar-benar nyata?


Jawaban ahli tegas dan tanpa ambiguitas.


Kerugian negara, kata Prof. Prija, harus didasarkan pada actual loss kerugian yang benar-benar terjadi dan dapat dibuktikan secara riil. Bukan sekadar kemungkinan atau asumsi yang belum terealisasi.


Pernyataan ini bukan sekadar opini akademik. Ia langsung menyasar inti perkara.


Pasalnya, dalam konstruksi dakwaan, hasil audit Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar disebut menghitung seluruh dana penyertaan modal sebagai kerugian negara. Pendekatan ini, jika merujuk pada keterangan ahli, berpotensi tidak relevan secara hukum pidana.


Lebih jauh lagi, ahli juga membuka kemungkinan yang lebih serius: jika auditor tidak memenuhi syarat formil, maka laporan hasil audit itu sendiri dapat diragukan keabsahannya.


Ini bukan sekadar kritik teknis. Ini adalah ancaman langsung terhadap validitas alat bukti utama.


Business Judgment Rule: Tidak Semua Risiko Adalah Kejahatan


Persidangan semakin mengerucut ketika pertanyaan bergeser pada aspek operasional BUMD. Apakah setiap kerugian atau kegagalan bisnis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana?


Ahli kembali memberikan garis tegas.


Selama direksi menjalankan tugas sesuai mekanisme, prosedur, dan prinsip bisnis yang wajar, maka tindakan tersebut tidak dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.


Pandangan ini sejalan dengan prinsip business judgment rule, yang melindungi pengambil keputusan bisnis dari kriminalisasi atas risiko usaha.


Implikasinya jelas: tidak semua kerugian adalah kejahatan. Tidak semua kegagalan adalah pelanggaran hukum.


Overmacht dan Realitas Blok Masela


Poin krusial lain muncul dari pertanyaan penasehat hukum Yunita Saban, yang mengangkat konteks besar di balik stagnasi BUMD: proyek Blok Masela.


Perubahan kebijakan nasional pada 2017 dari skema offshore ke onshore menjadi faktor penentu yang mengubah seluruh perhitungan bisnis. Produksi tertunda, pendapatan tertahan, dan dividen tak kunjung terealisasi.


Dalam konteks ini, ahli memperkenalkan konsep overmacht atau keadaan memaksa.


Jika kerugian atau keterlambatan terjadi akibat faktor di luar kendali, maka dalam hukum pidana, kondisi tersebut dapat menghapus pertanggungjawaban pidana.


Dengan kata lain, kegagalan yang lahir dari kebijakan negara sendiri tidak serta-merta bisa dibebankan sebagai kesalahan individu.


BAP Dipersoalkan: “Cacat Administrasi Bisa Fatal”


Namun mungkin bagian paling sensitif dalam persidangan adalah ketika pembahasan menyentuh dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP).


Ditemukan adanya ketidaksesuaian tanggal antara fakta pemeriksaan dan dokumen resmi. Saksi diperiksa pada tanggal tertentu, tetapi dicatat berbeda dalam BAP. Hal serupa juga terjadi pada pemeriksaan ahli.


Bagi sebagian orang, ini mungkin terlihat sebagai kesalahan administratif biasa.


Namun bagi hukum pidana, ini bisa berakibat fatal.


Ahli menegaskan bahwa ketidaksesuaian tersebut dapat menyebabkan berkas perkara menjadi cacat administrasi.


Dalam praktik peradilan, cacat administratif bukan sekadar kekeliruan kecil. Ia bisa menjadi pintu masuk untuk menggugurkan keabsahan proses hukum secara keseluruhan.


Momen Kunci: Ahli Cabut Keterangan Sendiri


Ketegangan mencapai puncaknya ketika terdakwa Petrus Fatlolon mengajukan pertanyaan langsung kepada ahli.


Fatlolon menyoroti satu poin krusial dalam BAP ahli: pernyataan bahwa Bupati adalah Pengguna Anggaran (PA).


Dengan mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, ia menegaskan bahwa Pengguna Anggaran adalah Kepala SKPD, bukan Bupati.


Pernyataan ini bukan sekadar bantahan ini adalah koreksi mendasar terhadap konstruksi hukum yang digunakan.


Dan yang terjadi berikutnya mengejutkan.


Di hadapan persidangan, Prof. Prija Djatmika mengakui kekeliruan tersebut dan secara resmi mencabut keterangannya dalam BAP.


Ini adalah momen langka dalam persidangan: seorang ahli mencabut pernyataannya sendiri yang sebelumnya menjadi bagian dari berkas perkara.


Implikasinya besar. Kredibilitas dokumen BAP kembali dipertanyakan.


“Saya Tidak Terlibat”: Uji Pertanggungjawaban Bupati


Fatlolon kemudian melanjutkan dengan pernyataan yang lebih personal, namun sarat implikasi hukum.


Ia menegaskan bahwa selama menjabat:


  • Tidak terlibat dalam operasional BUMD
  • Tidak menerima keuntungan pribadi
  • Tidak memiliki konflik kepentingan
  • Tidak menandatangani dokumen pencairan
  • Tidak memberi perintah, baik lisan maupun tertulis


Pertanyaannya sederhana namun tajam: apakah dalam kondisi tersebut seorang Bupati dapat dimintai pertanggungjawaban pidana?


Jawaban ahli kembali tegas.


Dalam kondisi seperti itu, kepala daerah tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.


Pernyataan ini menjadi salah satu titik krusial yang dapat mempengaruhi arah putusan.


BUMD, Harapan, dan Realitas yang Tertunda


Dalam penjelasannya, Fatlolon juga mengurai kronologi panjang BUMD Tanimbar Energi.


Didirikan sejak 2012, jauh sebelum dirinya menjabat, BUMD ini diproyeksikan menjadi kendaraan daerah untuk mengelola Participating Interest (PI) 10% di Blok Masela sebuah proyek raksasa dengan potensi pendapatan ratusan miliar rupiah per tahun.


Namun realitas berkata lain.


Perubahan kebijakan nasional, revisi perencanaan, serta penundaan produksi membuat seluruh proyeksi ekonomi menjadi tertunda.


Pemerintah daerah memang telah menggelontorkan penyertaan modal sekitar Rp6,2 miliar pada periode 2020–2022. Namun investasi itu belum menghasilkan dividen, bukan karena kegagalan internal semata, melainkan karena faktor eksternal yang tidak dapat dikendalikan.


Ahli menegaskan: kondisi ini tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai kerugian negara.


Kesaksian Karel Lusnarnera: “Semua Proses Berjalan Prosedural”


Sementara itu, terdakwa Karel Lusnarnera memberikan keterangan yang memperkuat narasi bahwa pengelolaan BUMD dilakukan secara prosedural.


Ia menyebut bahwa:


  • BUMD telah memperoleh 3% PI Blok Masela
  • Seluruh legalitas dan perizinan telah dipenuhi
  • Tidak ada aliran dana kepada Bupati
  • Rekrutmen direksi dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur


Dalam hal pengambilan keputusan keuangan, Karel menjelaskan adanya mekanisme berlapis: rapat direksi, komisaris, koordinasi dengan Bagian Perekonomian, Inspektorat, Sekda, hingga pembahasan dalam RUPS.


Bahkan proses penganggaran melibatkan BPKAD dan DPRD.


Yang paling penting, menurutnya: Bupati tidak terlibat dalam aspek teknis operasional maupun keuangan.


Di Persimpangan Putusan


Sidang 9 April 2026 tidak sekadar menghadirkan keterangan ahli. Ia membuka lapisan demi lapisan persoalan yang selama ini tersembunyi di balik dokumen hukum.


Dari definisi kerugian negara yang diperdebatkan, validitas audit yang dipertanyakan, hingga cacat administrasi dalam BAP semuanya menjadi faktor yang berpotensi mengubah arah perkara.


Lebih dari itu, persidangan ini memperlihatkan satu hal penting: bahwa dalam perkara yang melibatkan kebijakan publik dan bisnis daerah, garis antara risiko, kesalahan, dan kejahatan tidak selalu jelas.


Kini, bola berada di tangan majelis hakim.


Apakah konstruksi hukum yang mulai retak ini akan berujung pada runtuhnya dakwaan? Ataukah akan tetap dipertahankan dengan interpretasi yang berbeda?


Yang pasti, satu fakta tak terbantahkan: persidangan ini telah menggeser narasi dari dugaan pelanggaran, menjadi perdebatan serius tentang batas-batas hukum itu sendiri. (NFB)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl