Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Audit Resmi Ungkap Indikasi Ketidaksesuaian Dana Desa Wowonda

MALUKU - JURNALINVESTIGASI
09 April 2026
Last Updated 2026-04-08T17:43:19Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengungkap sejumlah indikasi ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana Desa Wowonda, Kecamatan Tanimbar Selatan, yang berdasarkan data audit dan hasil penelusuran berpotensi berdampak pada keuangan desa hingga ratusan juta rupiah.


Temuan ini menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan dana desa yang bersumber dari keuangan negara. Transparansi dan akuntabilitas menjadi sorotan setelah sejumlah kegiatan dilaporkan tidak sesuai antara perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban.


Data diperoleh melalui penelusuran dokumen resmi, wawancara, dan observasi lapangan pada April 2026.


Berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020–2024, terdapat sejumlah temuan.


Pada pembangunan kantor desa multiyears dengan total pagu Rp441.442.928, realisasi tahun 2024 sebesar Rp77.088.800 menyisakan Rp4.117.075 yang belum dijelaskan secara rinci dalam laporan pertanggungjawaban.


Program pembangunan jalan setapak sepanjang 200 meter dengan total anggaran Rp76.500.000 sejak 2020–2024, berdasarkan hasil observasi lapangan, tidak ditemukan wujud fisik pekerjaan.


Sementara itu, pembangunan bak air bersih tahun 2023 senilai Rp186.942.900 dilaporkan selesai secara administrasi, namun berdasarkan pengamatan di lokasi, belum dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.


Dokumen juga mencatat pengadaan material non lokal sebesar Rp15.729.400 yang tidak digunakan dalam kegiatan tersebut.


Pada kegiatan pembangunan monumen tapal batas senilai Rp101.240.800 yang tidak terlaksana karena sengketa lahan, terdapat sisa material berupa semen dan batako senilai Rp7.582.800 yang belum memiliki kejelasan pencatatan sebagai aset desa.


Selain itu, anggaran operasional lembaga adat tahun 2024 sebesar Rp3.000.000 belum disalurkan, serta belanja perjalanan dinas tahun 2022–2024 sebesar Rp91.505.000 tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang memadai.


Penyertaan modal BUMDes tahun 2021 sebesar Rp249.959.700 juga tercatat tidak dilengkapi dokumen administrasi yang lengkap.


Temuan dalam dokumen tersebut telah dibandingkan dengan kondisi lapangan dan keterangan narasumber.


“Dokumen ini telah diverifikasi kesesuaiannya dengan sumber terkait.”


Hasil penelusuran menunjukkan beberapa indikasi pola:


  • Perbedaan antara laporan administrasi dan kondisi fisik
  • Kegiatan yang tercatat namun tidak ditemukan realisasinya
  • Pengeluaran tanpa dokumen pendukung lengkap
  • Material yang belum tercatat secara jelas dalam aset desa


Hal ini mengindikasikan kemungkinan lemahnya pengendalian internal dalam pengelolaan keuangan desa.


Thomas Sakliresi, warga yang mengikuti perkembangan pengelolaan dana desa, mengatakan:


“Kami melihat ada ketidaksesuaian antara laporan dan kondisi di lapangan. Ini perlu dijelaskan secara terbuka.”


Sumber lain yang meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan:


“Beberapa kegiatan memang tercatat dalam dokumen, tetapi tidak semuanya terlihat realisasinya di lapangan.”


Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada:


  • Kepala Desa Wowonda, Linus Fenanlampir
  • Kaur Keuangan desa
  • Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar


Konfirmasi dilakukan melalui panggilan telepon pada 8 April 2026 pukul 14.00–16.00 WIT.


“Namun hingga berita ini diturunkan, pihak terkait tidak berhasil dihubungi dan belum memberikan tanggapan resmi.”


Data yang dihimpun menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan anggaran.


Hal ini mengindikasikan perlunya penguatan sistem pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan Dana Desa.


Kondisi ini berpotensi:


  • Menurunkan kepercayaan masyarakat
  • Menghambat efektivitas pembangunan desa
  • Menimbulkan potensi kerugian keuangan desa


Dana desa merupakan program nasional yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pembangunan dan pemberdayaan. Pengelolaannya diatur dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.


Sejumlah kasus di berbagai daerah menunjukkan bahwa lemahnya pengawasan dapat memunculkan ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran.


“Berita ini telah melalui proses verifikasi redaksi.”


“Media ini memberikan ruang hak jawab dan koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.” (Nik Besitimur)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl