Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com – Partai Golongan Karya Kabupaten Kepulauan Tanimbar menjadwalkan Musyawarah Daerah (Musda) pada 18 April 2026 di Saumlaki, Rabu (8/4/2026), sekaligus membuka tahapan penjaringan calon Ketua DPD periode 2026–2030.
Pelaksanaan Musda tersebut merupakan agenda lima tahunan partai yang mengacu pada arahan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Maluku. Pengurus DPD II Tanimbar saat ini mulai menjalankan tahapan persiapan secara bertahap sesuai mekanisme organisasi.
Ketua Panitia Pengarah, Cartes Asbit Rangotwat, mengatakan pembentukan panitia telah ditetapkan melalui rapat pleno pada 26 Februari 2026. Dalam struktur tersebut, terdiri dari panitia penyelenggara, panitia pengarah, dan panitia pelaksana.
“Semua sudah melalui pleno. Kami bekerja berdasarkan mandat organisasi dan aturan yang berlaku di Partai Golkar,” kata Cartes Asbit Rangotwat, Ketua Panitia Pengarah.
Ia menjelaskan, setelah penetapan panitia, pihaknya menerima Surat Keputusan sebagai dasar untuk menyiapkan seluruh agenda Musda, termasuk proses pemilihan Ketua DPD. Tahapan awal dimulai dengan pembukaan pendaftaran bakal calon secara terbuka.
“Pendaftaran calon Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kepulauan Tanimbar dibuka mulai 10 sampai 13 April 2026,” ujarnya.
Menurut Cartes, pengambilan formulir dilakukan sejak hari pertama pendaftaran dibuka, sedangkan pengembalian berkas ditetapkan paling lambat 13 April 2026. Selanjutnya, panitia akan melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen persyaratan.
“Steering Committee akan memverifikasi semua berkas untuk menetapkan bakal calon yang memenuhi syarat,” katanya.
Ia menambahkan, hanya bakal calon yang lolos verifikasi yang dapat mengikuti pemilihan dalam forum Musda. Proses tersebut akan berlangsung sesuai ketentuan organisasi yang berlaku.
Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi antara lain pengalaman sebagai pengurus partai minimal satu periode, pendidikan minimal Diploma III, serta telah mengikuti pendidikan kader Partai Golkar. Selain itu, calon wajib berdomisili di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan memiliki dukungan minimal 30 persen dari pemegang hak suara.
Cartes juga menyebutkan, bagi bakal calon yang belum memenuhi persyaratan tertentu, mekanisme persetujuan dapat diajukan kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar sesuai ketentuan internal partai. Hingga berita ini ditulis, belum ada nama bakal calon yang diumumkan secara resmi oleh panitia.
Ia menegaskan seluruh tahapan Musda akan dilaksanakan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai serta petunjuk pelaksanaan dari DPD provinsi. Panitia juga menyatakan proses penjaringan dilakukan secara terbuka bagi seluruh kader yang memenuhi syarat. (Nik Besitimur)


