Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Menolak Bayar UP3, Irwan Rumasera Sebut Melawan Putusan Mahkamah Agung

MALUKU - JURNALINVESTIGASI
07 April 2026
Last Updated 2026-04-07T02:33:34Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Di tengah pusaran polemik utang pihak ketiga (UP3) yang terus memicu perdebatan publik, satu posisi berdiri tegas dan tidak ambigu: Irwan Rumasera secara terbuka membela bahwa utang tersebut wajib dibayarkan oleh pemerintah daerah, pernyataan tersebut di sampaikan dalam grup publik Suara Rakyat Tanimbar (SRT). Selasa, (7/04/2026).


Bagi Irwan, ini bukan soal membela kontraktor, bukan pula soal kepentingan kelompok tertentu. Ini adalah soal ketaatan terhadap hukum.


“Kalau sudah ada putusan pengadilan yang inkrah, maka tidak ada ruang untuk menolak. Itu wajib dilaksanakan,” tegasnya.


Analisa terhadap pernyataan Irwan menunjukkan satu garis sikap yang konsisten: ia tidak sedang membela praktik administrasi yang keliru, tetapi membela konsekuensi hukum dari sebuah sengketa yang telah diputus secara sah.


Dalam perkara ini, sengketa telah diuji hingga tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Artinya, seluruh perdebatan termasuk soal ada atau tidaknya kontrak sudah selesai secara hukum.


Dengan demikian, ketika Irwan menegaskan bahwa utang harus dibayar, yang ia bela adalah:


  • otoritas putusan pengadilan
  • kepastian hukum,
  • dan prinsip negara hukum (rechtstaat).
  • Bukan kepentingan kontraktor.


Analisa Perdata: Prestasi Sudah Ada, Kewajiban Melekat


Dalam kacamata hukum perdata, posisi Irwan berdiri di atas prinsip yang sangat kuat: setiap prestasi yang telah diterima wajib dibayar.


Fakta yang tidak terbantahkan:


  • pekerjaan telah dilakukan,
  • hasilnya digunakan pemerintah,
  • manfaatnya dinikmati publik.


Dalam kondisi ini, hukum tidak lagi bertanya “apakah ada kontrak?”, tetapi “apakah ada prestasi yang telah diterima?”


Jawabannya: ada.


Dan karena itu, kewajiban pembayaran menjadi konsekuensi hukum yang tidak bisa ditolak.


Irwan secara cermat menempatkan persoalan ini dalam domain perdata, bukan administratif. Ini penting, karena banyak pihak keliru mencampuradukkan dua rezim hukum yang berbeda.


Analisa paling tajam dari sikap Irwan terletak pada implikasi hukumnya:


Jika pemerintah daerah menolak membayar dengan alasan administrasi, maka secara substansi mereka sedang:

  • mengabaikan putusan pengadilan,
  • menempatkan aturan internal di atas hukum nasional,
  • dan berpotensi melakukan perbuatan melawan hukum oleh pejabat negara.


Padahal, putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia memiliki kekuatan mengikat yang tidak bisa ditawar.


Dalam konteks ini, sikap Irwan bukan sekadar pendapat melainkan peringatan hukum.


Irwan juga secara tidak langsung sedang melawan narasi yang berkembang liar: bahwa pekerjaan tanpa kontrak otomatis tidak wajib dibayar.


Analisa ini keliru karena:


  • Sengketa sudah diuji di pengadilan
  • Hakim telah mempertimbangkan seluruh aspek, termasuk administrasi
  • Putusan telah final dan mengikat
  • Dengan kata lain, opini publik tidak bisa membatalkan putusan pengadilan.


Irwan melihat bahaya besar jika narasi ini terus dibiarkan karena akan menciptakan preseden bahwa putusan hukum bisa dinegosiasikan oleh opini.


Dalam konteks sosial-politik Tanimbar, sikap Irwan bukan tanpa risiko. Membela pembayaran utang di tengah kecurigaan publik terhadap proyek tanpa kontrak adalah posisi yang mudah diserang.

Namun justru di situlah letak ketegasannya.


Ia memilih berdiri pada satu garis: putusan hukum harus dihormati, apapun konsekuensinya.


Dan dalam analisa hukum, posisi itu adalah posisi yang paling sah.


Tidak ada ambiguitas dalam sikap Irwan Rumasera. Utang pihak ketiga harus dibayar, karena telah diperintahkan oleh pengadilan, dan karena pekerjaan tersebut nyata serta telah dimanfaatkan.


Menolak membayar bukan hanya keliru secara administrasi, tetapi bertentangan langsung dengan hukum yang berlaku.


Dalam konteks ini, sikap Irwan bukan sekadar suara di ruang publik melainkan representasi dari satu prinsip mendasar:


hukum tidak boleh kalah oleh tafsir. (*)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl