INDRAMAYU, Media Jurnal Investigasi - Polres Indramayu melalui jajaran Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus besar terkait penyalahgunaan Minyak dan Gas Bumi (Migas) di wilayah Kecamatan Gantar. Pengungkapan tindak pidana ini mencakup praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi serta penyalahgunaan distribusi BBM jenis Pertalite yang merugikan masyarakat luas. Dalam ekspos resmi yang dilaksanakan di Aula Atmaniwedhana pada Rabu (15/4/2026), Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang memaparkan secara rinci mengenai keberhasilan anggotanya dalam memutus rantai distribusi ilegal tersebut.
Kepala Kepolisian Resor Indramayu menyebutkan bahwa tim penyidik telah mengamankan seorang pria berinisial RW (40) yang ditangkap pada Selasa (7/4/2026) atas dugaan penyuntikan tabung gas. Tersangka diketahui melakukan pemindahan isi dari tabung gas melon 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg dengan memanfaatkan peralatan regulator yang telah dimodifikasi secara khusus. Aksi ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi untuk mengejar selisih harga pasar yang cukup signifikan antara barang bersubsidi dan komersial.
Keuntungan yang diperoleh pelaku dari praktik culas ini sangat fantastis karena setiap tabung hasil oplosan menghasilkan margin keuntungan yang besar bagi pribadi.
"Tersangka memindahkan isi empat tabung gas 3 kg ke dalam satu tabung 12 kg. Tabung oplosan tersebut kemudian dijual dengan harga non-subsidi sebesar Rp160.000 per tabung. Dari praktik ini, tersangka meraup keuntungan pribadi hingga Rp96.000 per tabung," ungkap AKBP Mochamad Fajar Gemilang kepada awak media.
Sejumlah barang bukti penting turut disita dari lokasi penangkapan guna memperkuat proses penyidikan lebih lanjut di kepolisian. Petugas mengamankan satu unit mobil pick-up Suzuki Carry, ratusan tabung gas ukuran 3 kg dan 12 kg baik dalam kondisi kosong maupun yang sudah terisi hasil pengoplosan, serta alat kelengkapan teknis seperti selang penyuntik dan segel palsu. Seluruh temuan ini membuktikan bahwa operasional pengoplosan tersebut dilakukan secara sistematis dan dalam skala yang cukup masif.
Pada kesempatan yang sama, aparat kepolisian juga membeberkan penangkapan terhadap seorang wanita berinisial H (35) yang terlibat dalam aksi penyelewengan BBM jenis Pertalite. Tersangka ditangkap di wilayah Gantar pada Kamis (9/4/2026) setelah kedapatan memborong BBM bersubsidi di SPBU dengan cara yang melanggar aturan. Modus yang digunakan adalah menggunakan identitas barcode milik orang lain agar bisa melakukan pembelian berulang kali dalam volume yang melampaui ketentuan normal.
Cara kerja pelaku di lapangan melibatkan pemindahan bahan bakar dari tangki kendaraan ke wadah lain setelah melakukan pengisian di stasiun pengisian.
"Setelah mengisi di mobil, BBM tersebut dipindahkan ke dalam galon atau jerigen berkapasitas 15 hingga 35 liter, kemudian dijual kembali dengan harga yang jauh lebih mahal dari harga subsidi," jelas Kapolres.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sebuah mobil pick-up putih, belasan jerigen dan galon berisi Pertalite, serta perangkat ponsel yang menyimpan data barcode ilegal.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam menjaga efisiensi energi dan memastikan subsidi tepat sasaran. Komitmen ini dilakukan agar pasokan kebutuhan pokok masyarakat tidak dimanfaatkan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi secara melawan hukum. Penertiban semacam ini akan terus digencarkan mengingat dampaknya yang sangat terasa bagi stabilitas ekonomi masyarakat kecil di Kabupaten Indramayu.
Langkah hukum ke depan akan difokuskan pada pemenuhan berkas perkara dengan melibatkan saksi ahli dan pengujian sampel di laboratorium.
"Kami akan melakukan penyidikan secara profesional dan tuntas, termasuk melaksanakan uji laboratorium dan pemeriksaan ahli migas. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan memastikan masyarakat tidak dirugikan oleh praktik-praktik ilegal seperti ini," pungkas AKBP Mochamad Fajar Gemilang.



