Indramayu, Media Jurnal Investigasi – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWOI) Kabupaten Indramayu mengaku kecewa usai menggelar audiensi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Indramayu, Jumat (22/5/2026). Audiensi tersebut membahas pengelolaan dan penetapan pajak reklame yang dinilai perlu mendapat penjelasan lebih terbuka kepada publik.
Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kepala Bapenda Kabupaten Indramayu itu diterima langsung oleh Kepala Bapenda, Amrullah. Dalam kesempatan tersebut, DPD IWOI menyampaikan sejumlah pertanyaan dan permintaan klarifikasi terkait mekanisme pengelolaan serta penetapan pajak reklame di Kabupaten Indramayu.
Namun, jawaban yang diharapkan belum diperoleh secara langsung. Kepala Bapenda disebut menyampaikan bahwa seluruh poin pertanyaan yang diajukan akan diberikan secara tertulis pada Senin mendatang.
Ketua DPD IWOI Kabupaten Indramayu, Atim Sawano, mengaku kecewa karena audiensi belum menghasilkan penjelasan yang dianggap memadai. Menurutnya, keterbukaan informasi terkait pengelolaan pajak daerah sangat penting sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.
Sebelumnya, DPD IWOI Kabupaten Indramayu telah melayangkan surat permohonan audiensi kepada Bapenda guna meminta klarifikasi terkait pengelolaan dan penetapan pajak reklame yang dinilai perlu ditinjau dari aspek optimalisasi dan ketertiban administrasi.
Permintaan klarifikasi tersebut merujuk pada data Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran 2024 yang menunjukkan capaian pendapatan pajak daerah Kabupaten Indramayu melampaui target yang telah ditetapkan. Berdasarkan dokumen tersebut, pendapatan pajak daerah tercatat mencapai Rp222.607.576.022 atau sekitar 114,71 persen dari target sebesar Rp194.054.000.000.
Salah satu sektor yang menjadi perhatian ialah pajak reklame. Dalam laporan itu, target penerimaan pajak reklame ditetapkan sebesar Rp2,2 miliar, sementara realisasinya mencapai Rp3.175.129.000 atau sekitar 144,32 persen dari target.
Pengelolaan pajak reklame berada di bawah kewenangan Bapenda Kabupaten Indramayu melalui sistem pemungutan official assessment, yakni mekanisme penetapan besaran pajak oleh petugas sesuai ketentuan yang berlaku. Penghitungan pajak reklame mengacu pada Nilai Sewa Reklame (NSR) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Bupati Indramayu Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
DPD IWOI menegaskan langkah audiensi tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan pengawasan publik terhadap pengelolaan pendapatan daerah. Organisasi itu berharap adanya transparansi dan keterbukaan informasi agar proses pemungutan pajak daerah berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Atim Sawano menambahkan, apabila tidak terdapat penjelasan yang dinilai transparan dan memadai terkait pengelolaan pajak reklame, pihaknya akan menempuh langkah lanjutan dengan melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Negeri Indramayu.
“Jika tidak ada keterbukaan dan penjelasan yang jelas mengenai pengelolaan pajak reklame ini, kami akan membawa persoalan tersebut ke Kejaksaan Negeri Indramayu untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang ada. Ini merupakan bagian dari upaya kontrol sosial demi terciptanya tata kelola pendapatan daerah yang transparan dan akuntabel,” ujar Atim Sawano.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bapenda Kabupaten Indramayu masih menyiapkan jawaban resmi secara tertulis atas sejumlah pertanyaan yang disampaikan dalam audiensi tersebut.


