Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

LBH Tombak Keadilan Rakyat Cecar Saksi Polisi Terkait Penangkapan Dua Remaja Diduga Bandar Sabu

Redaktur
22 Mei 2026
Last Updated 2026-05-22T03:42:25Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 



KARAWANG,Media  Jurnal Investigasi

LBH Tombak Keadilan Rakyat Cecar Saksi Polisi Terkait Penangkapan Dua Remaja Diduga Bandar Sabu



KARAWANG — Jurnal Investigasi.com

Sidang perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan terdakwa Riski dan Riansah kembali digelar di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu (21/05/2026). Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum dari LBH Tombak Keadilan Rakyat mencecar dua anggota kepolisian yang dihadirkan sebagai saksi penangkapan.


Kedua saksi tersebut yakni Dewa Gede Sindu Santika dan Ahmad Shobarli, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, keduanya menjelaskan kronologi penangkapan terhadap dua remaja yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.


Dalam hal ini  tim lbh tombak keadilan rakyat AGUS BUDIONO, SH bersama tim mempertanyakan sejumlah hal terkait prosedur penangkapan, proses penggeledahan, hingga asal informasi yang dijadikan dasar tindakan oleh aparat kepolisian. Pertanyaan demi pertanyaan diajukan guna menguji kesesuaian prosedur penegakan hukum yang dilakukan petugas di lapangan.


Dalam agenda tersebut, tim kuasa hukum mencecar sejumlah pertanyaan kepada saksi penangkapan guna mengungkap kronologi sebenarnya saat proses penangkapan berlangsung. AMIR MAHMUD S.H  menilai terdapat beberapa keterangan yang perlu diperjelas demi memastikan penegakan hukum berjalan secara objektif dan transparan.


Selain itu Selaku kuasa hukum para terdakwah ROHMAN, SH mempertanyakan prosedur penangkapan, barang bukti, hingga keberadaan saksi saat peristiwa terjadi. rohman, SH menegaskan bahwa setiap proses hukum harus mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menjunjung tinggi hak-hak terdakwa.


Suasana sidang sempat berlangsung tegang ketika tim penasihat hukum menyoroti adanya perbedaan keterangan antara berita acara pemeriksaan dengan pernyataan saksi di ruang persidangan. Namun majelis hakim tetap memimpin jalannya sidang secara kondusif.



Sementara itu, majelis hakim meminta seluruh pihak untuk memberikan keterangan secara objektif agar proses persidangan berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


mengenai Kasus dugaan bandar sabu dengan dua terdakwah tersebut kini masih dalam tahap pembuktian di PN Karawang dan menjadi perhatian sejumlah pihak yang mengikuti jalannya persidangan.


Ermanto

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl