Labuhanbatu _ Jurnal Investigasi .Com.
Keputusan Pengadilan Agama Rantauprapat dilakukan Nya eksekusi sejumlah 5 Objek Rumah dan Kebun, Kamis 21/5/2026 di Negri Lama kecamatan Bilah Hilir yang mendapat pengawalan ketat dari APH disinyalir tidak berdasar fakta surat kepemilikan yang jelas melainkan hanya berdasar omon omon penggugat.
Pasalnya dari hasil informasi yang dihimpun awak media di lokasi ,sejumlah Objek yang dipasang Plank tersebut dimiliki sejumlah orang yang dilengkapi dengan bukti surat kepemilikan.Bahkan eksekusi ini adalah yang kedua kalinya sejak gagalnya eksekusi tahun 2024 lalu karena pemilik objek tersebut melakukan perlawanan.
Ironisnya Meski telah diberikan penjelasan secara akurat berdasar surat kepemilikan bahwa objek yang menjadi perseteruan harta Gono gini yang di ajukan SFH selaku penggugat terhadap SFD dalam putusan pengadilan agama Rantauperapat bahkan pengadilan tinggi Sumut adalah milik Umi Kalsum, Namun eksekusi objek tersebut tetap dilaksanakan demi hukum tanpa menghiraukan kesedihan yang dialami Umi Kalsum selaku pemilik Objek..
"Aku gak rela milikku di perlakukan semena mena ,tanah ini milikku bersama Almarhum suamiku ,tidak ada hak mereka yang berseteru disini,ini hasil kerja keras kami " tuturnya lirih sembari mengecam penegakan hukum di negara ini tidak berkeadilan dan berjalan dengan benar semestinya.
" Mereka yang berperkara kok milik ku yang dijadikan Objek, tidak ada nama mereka yang memiliki Objek yang dijadikan lokasi eksekusi ini" .Ungkapnya.
Terpisah begitu pula dengan eksekusi sejumlah objek dalam putusan pengadilan agama Rantauperapat dan pengadilan tinggi Sumut yang telah dengan lantang meng Eksekusi rumah yang dimiliki Ani yang jelas jelas memiliki dasar hukum surat kepemilikannya yang dalam putusan PA merupakan harta Gono gini yang berperkara. Tidak ada sangkut pautnya dengan rumah aku yang tak seberapa itu ". Tutur Ani.
Demikian pula Irham selaku pemilik lahan kebun sawit yang didasari surat hak milik, itu juga dijadikan objek eksekusi oleh pengadilan agama dinyatakan bersetatus harta gono gini dalam perkara yang diputuskan PA Rantauperapat.
" Entah seperti apa perjalanan proses hukum di negara ini,bisa bisanya putusan diambil tanpa menelusuri keabsahan Kepemilikan Objek,dengan kata lain pengadilan dapat diproses cuma hanya dengan rekayasa bicara dan kronologi,bukan di usut secara jelas bagai mana kondisi sebenarnya". Ucap Irham sembari berharap kiranya sistem penegakan hukum ini harus benar benar dibenahi sehingga tidak merugikan banyak pihak".harapnya .
Dari perlakuan penerapan hukum yang sedang menimpa diri dan keluarganya saat ini tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan yang semestinya". Tandasnya.
Tanpa disangka berselang beberapa jam setelah pemasangan eksekusi oleh pengadilan agama Rantauperapat datanglah seorang warga korban pemasangan Plank eksekusi yang merasa keberatan bahwa tanpa pemberitahuan tiba tiba melihat papan palnk eksekusi dipasangkan pada tembok dinding sebelah luar halaman rumahnya tertutup semak semak , yang tentunya menduga eksekusi yang dilakukan merupakan suatu perbuatan akal akalan , di ketahui seyogianya setiap penyelesaian sengketa haruslah secara terang benderang agar di ketahui proses yang seharusnya, Bukan seperti ini membabi buta " .tandasnya.
Ketika diminta tanggapannya terkait eksekusi oleh pengadilan Agama Rantauperapat " SFD " seharusnya segala sesuatu terkait proses pemutusan hasil Persidangan sebaiknya administrasi harus terpenuhi secara akurat sebagai kekuatan putusan yang diambil hakim sebagai tangan tuhan di Bumi, pengadilan tidak Cukup hanya dengan pengakuan sepihak tanpa mengumpulkan nilai nilai yang dapat dijadikan Alat bukti dalam menetapkan putusan yang akhirnya hanya menyusahkan masyarakat". Harapnya mengakhiri tanggapannya.
MJI/RF Sitorus.


