Majalengka.mediajurnalinvestigasi.com-Polres Majalengka Polda Jabar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Majalengka. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial SH (37), warga Kota Cirebon, Rabu (13/05/2026).
Pengungkapan kasus ini dilaksanakan di bawah instruksi langsung Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., sebagai bagian dari upaya pelayanan terbaik Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa tersangka diamankan di pinggir Jalan Raya Cikijing - Panawangan, Desa Cikijing, Kecamatan Cikijing, sekitar pukul 11.00 WIB. Penangkapan ini merupakan hasil dari kesigapan personel Unit I Sat Narkoba di bawah pimpinan Ipda Addi Junia Permana, S.Sos., M.H.
"Fokus kami adalah memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Majalengka. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 13 paket sabu siap edar dengan berat netto total 1,43 gram. Barang bukti tersebut dibungkus plastik klip bening dan dibalut lakban warna putih serta kuning guna mengelabui petugas," ujar Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M.
Kronologis penangkapan bermula saat petugas melakukan penggeledahan terhadap SH. Di saku celananya, ditemukan sebuah bekas bungkus rokok berisi 6 paket sabu. Pengembangan kemudian berlanjut, di mana petugas menemukan 7 paket sabu tambahan yang telah ditempel atau dikubur oleh tersangka di beberapa titik di wilayah Kecamatan Cikijing. Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu buah telepon genggam yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.
"Sinergitas antara informasi dari masyarakat dan ketajaman analisis personel di lapangan sangat krusial dalam keberhasilan ungkap kasus ini. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Majalengka untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan guna mengungkap jaringan dan asal mula barang haram tersebut," tambah Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHPidana sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba demi mewujudkan situasi Harkamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Majalengka.
(ddrh)



