MITRA, Jurnal Investigasi — Penanganan dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Sulawesi Utara kembali menjadi sorotan publik. Gerakan Persatuan Nasional (GPN) 08 menilai proses penanganan laporan yang telah mereka layangkan ke aparat penegak hukum hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Beberapa lokasi yang disebut dalam laporan tersebut berada di wilayah Tumalinting, Gunung Bota, Alason, hingga area perkebunan dan kebun raya. Aktivitas pertambangan di titik-titik tersebut diduga masih terus berlangsung.
Dalam laporan itu, sejumlah nama turut disebut, di antaranya Yobel Lengkey, Swingli Adam, Steven Mamahit, Zainal Supit, serta Kifli Sepang. Mereka diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal yang saat ini masih menjadi perhatian masyarakat.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait keseriusan aparat dalam menindak praktik PETI yang dinilai semakin marak dan berpotensi merusak lingkungan.
“Jika laporan masyarakat sudah disampaikan namun belum ada tindakan nyata, tentu akan menimbulkan pertanyaan di tengah publik. Penegakan hukum harus berjalan transparan dan tidak tebang pilih,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Selain itu, beredar pula informasi mengenai dugaan adanya pihak tertentu yang disebut-sebut membekingi aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Salah satu nama yang ramai diperbincangkan di kalangan masyarakat adalah oknum berinisial MR yang diduga memiliki kedekatan dengan lingkaran pemerintahan di Sulawesi Utara.
Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut secara hukum dan belum dapat disimpulkan kebenarannya.
Lambannya penanganan laporan dugaan PETI ini membuat masyarakat berharap adanya langkah tegas dari Polda Sulawesi Utara untuk menunjukkan komitmen dalam memberantas pertambangan ilegal di daerah tersebut.
Aktivitas PETI sendiri dinilai memiliki dampak serius terhadap lingkungan, mulai dari kerusakan hutan, pencemaran sungai, rusaknya ekosistem, hingga ancaman terhadap keselamatan masyarakat sekitar lokasi tambang.
GPN 08 menegaskan pihaknya akan terus mengawal laporan tersebut hingga ke tingkat pusat. Organisasi itu berencana membawa persoalan ini ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, kementerian yang membidangi energi dan sumber daya mineral, serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Tak hanya itu, salinan laporan juga disebut akan dikirimkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dengan harapan gubernur dapat turun langsung meninjau lokasi-lokasi yang diduga menjadi area aktivitas PETI, termasuk di Tumalinting, Gunung Bota, Alason, kawasan kebun raya, dan beberapa titik pertambangan lainnya.
(***)

