Majalengka,Media Jurnal Investigasi-Seorang ibu kandung berinisial AD melaporkan mantan suami Sirrinya, YRN, ke aparat penegak hukum atas dugaan rangkaian tindak pidana yang menimpa dua anak perempuannya yang masih di bawah umur. Kasus dengan Nomor Perkara: 57/Pid.B/2026/PN Mjl ini telah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Majalengka sejak Selasa, 19/5/2026.
Awak media yang tergabung dalam organisasi DPC PPWI Kabupaten Majalengka berkolaborasi dengan Ketua LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Kabupaten Majalengka Azis Maulani SE alias Azay Bezzet juga Ketua LSM Elemen Pejuang Masyarakat (ELANG MAS) DPC Kabupaten Majalengka Ricky S Putra Suhada mendatangi keluarga korban untuk melakukan sesi wawancara. Jum'at 26/6/26.
*Awal Mula : Amanah untuk Anak Yatim*
Dalam keterangannya, AD menyebut dirinya menjadi tulang punggung keluarga sejak 2012 setelah ditinggal wafat suami. Untuk membiayai hidup dan pendidikan 3 anaknya, ia bekerja sebagai TKW di Taiwan, Makau, Rumania, Bosnia, Qatar, hingga Arab Saudi sejak 2012 s.d 2023.
Seluruh hasil kerja dikumpulkan untuk membeli rumah, kendaraan, emas, tabungan, dan modal usaha demi masa depan anak-anaknya.
“Semua aset itu saya titipkan sepenuhnya kepada terdakwa karena percaya. Saya berharap digunakan untuk anak-anak,” ujar AD.
*Dugaan Penipuan dan Penggelapan Harta*
AD mengaku menikah dengan YRN pada April 2021 dan tinggal di rumah kontrakan wilayah Kec. Panyingkiran, Kab. Majalengka. Saat AD kembali bekerja ke luar negeri Juli 2021 s.d Juli 2023, seluruh gaji dikirim ke terdakwa.
Namun saat pulang ke Indonesia, AD menyebut tidak ada satu pun aset yang tersisa. Janji pembelian tanah, biaya pendidikan anak sulung, dan modal usaha juga tidak terbukti. AD juga mengaku mengalami tekanan psikis hingga harus dirawat di UGD.
*Dugaan Tindak Pidana terhadap Anak*
Yang paling berat, AD baru mengetahui pada Oktober 2025 dari pengakuan anak-anaknya. Ia menduga terjadi perbuatan cabul berulang terhadap dua anak perempuannya sejak 2022, disertai ancaman dan kekerasan.
Selain itu, AD menyebut anak-anaknya sempat ditelantarkan hingga harus berjuang di jalanan Bekasi karena tidak diberi makan dan biaya sekolah. Perceraian resmi diputus Juli 2025.
*Proses Hukum Berjalan*
Laporan AD diterima Polda Jabar pada 8/10/2025 dan dilimpahkan ke Polres Majalengka pada 13/10/2025. Berkas perkara saat ini disidangkan di PN Majalengka dengan dakwaan antara lain pencabulan terhadap anak, penganiayaan, penelantaran, penipuan, dan penggelapan.
Melalui kuasa hukumnya, AD memohon Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang setimpal dan memerintahkan terdakwa membayar restitusi untuk pemulihan fisik, psikis, dan pendidikan kedua anak korban.
“Kami hanya minta keadilan. Masa depan anak-anak saya dirampas. Negara harus hadir memulihkan mereka,” pungkas AD.
Wiens


