Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Satres Narkoba Polres Majalengka Gulung Pengedar Tembakau Sintetis di Jatiwangi

jurnalinvestigasi.com
27 Juni 2026
Last Updated 2026-06-27T09:00:24Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


Majalengka.mediajurnalinvestigasi.com-Guna memastikan pemberantasan peredaran gelap narkotika berjalan secara progresif demi melindungi masa depan generasi bangsa, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Majalengka Polda Jabar kembali sukses mengungkap kasus menonjol. Langkah penegakan hukum yang dikemas melalui strategi law enforcement yang presisi ini difokuskan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika golongan I jenis tembakau sintetis di wilayah hukum Kabupaten Majalengka, Sabtu (27/06/2026).


Dalam pelaksanaannya di lapangan, pergelaran operasi penangkapan ini dipusatkan langsung di sebuah rumah yang beralamat di Blok Ahad RT 002 RW 009 Desa Burujul Wetan, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, S.H. atas arahan Kapolres Majalengka, setelah jajarannya melakukan pengintaian intensif berdasarkan laporan masyarakat yang resah akan adanya peredaran barang haram tersebut.

Operasi penyergapan yang bergulir pada Kamis (25/06/2026) sore sekira pukul 14.30 WIB tersebut berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AFNH (20), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Desa Burujul Wetan. Proses penggeledahan rumah pelaku disaksikan secara transparan oleh salah seorang warga setempat CSH (35), guna memastikan jalannya penegakan hukum berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang sah.

Dari tangan tersangka AFNH, petugas Satres Narkoba berhasil menyita sejumlah barang bukti siap edar, yakni 5 paket narkotika jenis tembakau sintetis yang sudah terbalut rapi dengan lakban warna hitam. Selain narkotika, petugas juga mengamankan alat pendukung pengemasan berupa 3 pack plastik klip berukuran sedang, 1 buah lakban besar hitam, 2 buah lakban kecil hitam, serta 1 pack pahpir (kertas rokok). Petugas juga menyita uang tunai diduga hasil penjualan senilai Rp 1.900.000, 1 unit HP Samsung Galaxy J1 Ace putih, dan 1 unit HP Redmi 8A biru dengan kondisi layar LCD pecah yang diduga kuat digunakan untuk sarana bertransaksi.


Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak dapat berkutik ketika petugas menemukan barang-barang terlarang tersebut disembunyikan di dalam rumah. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung digiring ke Kantor Satres Narkoba Polres Majalengka. Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara yang berat.

(ddrh) 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl