Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Perbub Mati, Pungutan Hidup: SKAI Jadi Sorotan Keras

MALUKU - JURNALINVESTIGASI
25 Juni 2026
Last Updated 2026-06-25T03:38:42Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Praktik penarikan retribusi Surat Keterangan Asal Ikan (SKAI) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar kembali menuai sorotan keras. Kali ini, kritik pedas datang dari anak muda Tanimbar yang dikenal vokal mengawal kebijakan publik, Jems Masela.


Menurut Jems, persoalan ini bukan lagi soal administrasi semata, melainkan menyangkut ketaatan pemerintah terhadap hukum. Ia mempertanyakan mengapa pungutan SKAI masih terus dilakukan ketika dasar hukum yang selama ini dijadikan pegangan diduga sudah tidak lagi memiliki kekuatan berlaku.


“Pertanyaannya sederhana, tetapi sangat mendasar. Dasar hukumnya dari mana? Kalau aturan yang dipakai sudah gugur dan aturan baru tidak mengatur, lalu uang yang dipungut itu berdiri di atas landasan apa?” tegas Jems.


Ia menyoroti masih digunakannya Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2012 sebagai rujukan penarikan retribusi SKAI. Padahal, menurutnya, Kabupaten Maluku Tenggara Barat sudah tidak lagi eksis setelah berubah menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar.


“Tidak mungkin sebuah pungutan dipertahankan dengan berpegang pada regulasi yang lahir dari daerah yang secara administratif sudah berubah. Ini bukan sekadar kekeliruan teknis, tetapi menyangkut legalitas tindakan pemerintah,” kritiknya.


Jems menilai situasi menjadi semakin janggal ketika Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga tidak mencantumkan SKAI sebagai objek retribusi.


“Kalau Perda terbaru tidak mengatur SKAI, lalu kewenangan memungut itu muncul dari mana? Tidak boleh ada pungutan hanya karena kebiasaan lama atau karena sudah bertahun-tahun dilakukan. Negara hukum tidak berjalan dengan tradisi pungut-memungut,” katanya.


Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menerapkan prinsip daftar tertutup terhadap jenis pajak dan retribusi daerah.


“Undang-undang sudah jelas. Yang boleh dipungut hanya yang diatur. Yang tidak diatur tidak boleh dipungut. Sesederhana itu. Kalau SKAI tidak masuk dalam daftar, maka tidak ada ruang untuk tafsir liar,” ujarnya.


Jems bahkan mempertanyakan mengapa praktik tersebut masih terus dipertahankan meskipun berbagai regulasi terbaru tidak memberikan legitimasi yang jelas.


“Kalau Perbub lama sudah tidak relevan, Perda baru tidak mengatur, dan undang-undang tidak memberi ruang, maka publik berhak curiga. Jangan sampai ada kesan bahwa aturan dicari belakangan hanya untuk membenarkan pungutan yang sudah terlanjur berjalan,” katanya.


Menurutnya, setiap rupiah yang dipungut tanpa landasan hukum yang kuat berpotensi menjadi persoalan serius dalam pengawasan keuangan daerah. Karena itu, pemerintah wajib menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat dasar hukum yang digunakan.


“Jangan sampai nelayan dan pelaku usaha perikanan terus membayar sesuatu yang legalitasnya dipertanyakan. Pemerintah harus menjawab, bukan diam. Karena dalam negara hukum, yang dipertaruhkan bukan sekadar uang, tetapi kepercayaan publik,” tegasnya.


Ia mendesak Pemerintah Daerah dan Dinas Perikanan segera membuka seluruh dasar hukum yang digunakan atau menghentikan sementara pungutan tersebut sampai ada kepastian regulasi.


“SKAI itu instrumen pengawasan dan pendataan perikanan, bukan mesin pencetak penerimaan yang dipertahankan meski pijakan hukumnya dipersoalkan. Kalau memang ada dasar hukumnya, tunjukkan. Kalau tidak ada, hentikan. Sesederhana itu,” pungkas Jems Masela. (*)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl