PONTIANAK,Media Jurnal Investigasi – Kasus dugaan pelanggaran hak konsumen yang menyeret salah satu hotel berbintang di Kota Pontianak kembali menjadi perbincangan publik setelah sebuah video yang sebelumnya sempat viral pada April 2026 kembali beredar luas di berbagai platform media sosial, Kamis (18/6/2026).
Video tersebut diketahui berkaitan dengan dugaan perlakuan yang dinilai tidak adil terhadap seorang konsumen saat menggunakan layanan penginapan di Hotel Novotel yang berlokasi di kawasan Jalan Budi Karya (Ambalat), Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media dari sumber yang enggan disebutkan identitasnya, video tersebut sengaja kembali disebarluaskan agar menjadi perhatian publik serta pihak-pihak berwenang. Menurut sumber tersebut, dugaan perlakuan yang dipersoalkan sebelumnya disebut masih terjadi hingga saat ini.
"Video itu sengaja diminta untuk kembali ditayangkan agar masyarakat mengetahui persoalan yang pernah terjadi. Dugaan perlakuan yang sama disebut masih dialami konsumen lain. Bahkan terdapat informasi mengenai perbedaan tarif kamar yang dinilai tidak transparan karena konsumen tertentu dikenakan biaya lebih tinggi dibanding pelanggan lainnya," ungkap sumber kepada media.
Kembalinya video tersebut ke ruang publik memunculkan pertanyaan terkait langkah evaluasi internal yang telah dilakukan manajemen hotel pasca mencuatnya kasus serupa beberapa waktu lalu. Sejumlah pihak menilai beredarnya kembali video tersebut menjadi indikasi bahwa persoalan yang dipermasalahkan belum memperoleh penyelesaian yang memuaskan.
Sumber juga meminta instansi terkait, khususnya perangkat daerah yang membidangi pengawasan usaha perhotelan dan perlindungan konsumen, untuk melakukan penelusuran serta pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
"Kami berharap dinas terkait melakukan tindakan sesuai prosedur dan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan kerugian yang dialami konsumen. Hak-hak konsumen harus mendapatkan perlindungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Secara hukum, apabila terbukti terjadi tindakan yang merugikan konsumen, maka dapat merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Beberapa pasal yang berpotensi menjadi perhatian antara lain:
- Pasal 4, yang mengatur hak konsumen untuk memperoleh kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan jasa.
- Pasal 4 huruf c, yang mengatur hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan jasa yang diberikan.
- Pasal 7, yang mewajibkan pelaku usaha beritikad baik dalam menjalankan kegiatan usahanya.
- Pasal 10, yang melarang pelaku usaha menawarkan atau mempromosikan jasa secara tidak benar maupun menyesatkan.
- Pasal 19, yang mengatur tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian yang dialami konsumen akibat penggunaan jasa yang diberikan.
Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh pihak yang berwenang. Oleh karena itu, seluruh informasi yang beredar saat ini harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah sampai adanya klarifikasi resmi maupun hasil pemeriksaan dari instansi terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak manajemen Hotel Novotel Pontianak guna memperoleh konfirmasi dan klarifikasi atas berbagai informasi yang beredar. Namun sampai saat ini pihak hotel belum memberikan tanggapan resmi.
Media ini akan memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Tim


