MEMPAWAH – Sekretaris Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kabupaten Mempawah, Mohlis Saka, melontarkan kritik keras terhadap pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Rubini yang menurutnya kerap dikeluhkan masyarakat.
Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Mempawah, khususnya Bupati, agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen rumah sakit dan pelayanan kesehatan demi memastikan hak masyarakat memperoleh layanan kesehatan yang layak benar-benar terpenuhi.
Mohlis mengungkapkan, dirinya telah mendampingi masyarakat dalam mengakses pelayanan kesehatan sejak sekitar tahun 2010, jauh sebelum menjabat sebagai kepala desa. Selama bertahun-tahun, ia mengaku sering membantu warga, terutama masyarakat kurang mampu, yang mengalami kendala saat berobat ke rumah sakit.
Menurutnya, dalam kurun waktu 2024 hingga 2026, keluhan masyarakat terhadap pelayanan IGD RS Rubini masih terus berulang.
Ia mengaku kerap menerima pengaduan dari pasien maupun keluarga pasien yang merasa proses penanganan lambat, diarahkan ke sana kemari, bahkan diminta pulang setelah pemeriksaan singkat meskipun kondisi pasien dinilai masih membutuhkan penanganan lebih lanjut.
"Sering kali saya harus berdebat dengan petugas karena memperjuangkan hak masyarakat.
Bahkan beberapa kali saya melihat keluarga pasien lain juga meluapkan kekecewaannya akibat pelayanan yang mereka anggap tidak memuaskan," ujar Mohlis.
Ia menilai, kemarahan masyarakat bukan tanpa alasan. Menurutnya, banyak warga datang ke IGD dengan harapan memperoleh penanganan medis cepat karena kondisi yang dianggap darurat.
Mohlis juga menceritakan pengalaman yang dialami keluarganya. Ia menyebut keponakannya beberapa kali dibawa ke IGD namun diminta pulang.
Menurut pengakuannya, kondisi pasien justru semakin memburuk setelah kembali ke rumah hingga mengalami sesak napas dan mengeluarkan darah dari hidung. Saat dibawa kembali ke IGD, keluarga kembali merasa pelayanan yang diterima belum sesuai harapan.
Selain itu, ia mempertanyakan adanya pasien yang disebut diminta mengurus surat rujukan dari puskesmas, padahal pasien datang ke IGD pada sore hari ketika pelayanan puskesmas telah tutup.
"IGD dibentuk untuk memberikan pelayanan kegawatdaruratan selama 24 jam.
Masyarakat datang karena membutuhkan pertolongan segera, bukan untuk dipersulit dengan prosedur yang justru menghambat penanganan," tegasnya.
Mohlis meminta agar seluruh tenaga kesehatan tetap mengedepankan profesionalisme, empati, komunikasi yang baik, serta pelayanan yang berorientasi pada keselamatan pasien.
Ia juga mendesak Bupati Mempawah melakukan evaluasi terhadap sistem pelayanan di RS Rubini dan Dinas Kesehatan agar keberadaan rumah sakit yang dibangun dengan anggaran besar benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
"Jangan sampai rumah sakit yang dibangun dengan anggaran ratusan miliar rupiah hanya megah bangunannya, sementara masyarakat masih mengeluhkan kualitas pelayanannya.
Yang dibutuhkan rakyat bukan hanya gedung yang megah, tetapi pelayanan yang cepat, profesional, manusiawi, dan berkeadilan," katanya.
Secara normatif, pelayanan kesehatan di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menegaskan hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur kewajiban penyelenggara pelayanan publik untuk memberikan pelayanan yang profesional, transparan, tidak diskriminatif, serta bertanggung jawab.
Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap standar pelayanan, prosedur, atau ketentuan hukum yang berlaku, maka hal tersebut menjadi kewenangan instansi pengawas dan aparat berwenang untuk melakukan evaluasi maupun penindakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RS Rubini maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Mempawah belum memberikan tanggapan resmi atas kritik yang disampaikan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik...
Sumber: DPD LPM kabupaten mempawah../ M.supandi.

