Media Jurnal Investigasi | Mimika, Papua Tengah – Demi mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat mengancam keselamatan jiwa, personel gabungan TNI-Polri bersama manajemen Security Risk Management (SRM) PT Freeport Indonesia (PTFI) memberikan sosialisasi kepada masyarakat non-karyawan atau pendulang yang beraktivitas di sekitar area Landfill Mile 38, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Selasa (22/9/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan personel Polsek Kuala Kencana, Polres Mimika, Satgas Amole TNI-Brimob, serta pihak SRM PT Freeport Indonesia. Sosialisasi menyasar masyarakat yang bermukim di Camp Moni dan Camp Aibon, yang berada di sekitar kawasan Landfill Mile 38.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Kuala Kencana, AKP Djemi Reinhard, dengan mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Masyarakat diimbau untuk tidak memasuki maupun melakukan aktivitas pengambilan barang bekas dan kayu bakar di dalam area Landfill karena kawasan tersebut memiliki risiko keselamatan yang tinggi.
Dalam kegiatan tersebut, pihak PT Freeport Indonesia memberikan batas waktu hingga 29 September 2026 kepada masyarakat untuk memindahkan camp yang berada di area Landfill sekaligus menghentikan aktivitas di kawasan tersebut.
Perwakilan SRM PT Freeport Indonesia, Zulhendri, menjelaskan bahwa larangan tersebut bukan ditujukan untuk melarang masyarakat melakukan aktivitas mendulang di aliran kali. Namun, masyarakat diminta tidak memasuki area Landfill untuk mengambil material maupun barang-barang lainnya.
Menurutnya, aktivitas kendaraan berat yang keluar-masuk dan melakukan pembongkaran material di kawasan Landfill memiliki tingkat risiko yang tinggi, khususnya bagi masyarakat dan anak-anak yang berada di sekitar lokasi.
«“Aktivitas armada truk yang membongkar muatan di lokasi Landfill sangat padat dan berisiko tinggi. Jangan sampai ada masyarakat atau anak-anak yang tertimbun material limbah kering maupun basah. Ini murni demi keselamatan jiwa dan kesehatan warga sendiri,” ujar Zulhendri.»
Ia menegaskan, sosialisasi yang dilakukan merupakan langkah persuasif untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai potensi bahaya di kawasan tersebut.
Apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan masyarakat masih melakukan aktivitas dan tetap mendirikan camp di dalam area Landfill, pihak perusahaan bersama aparat keamanan akan mengambil langkah lebih lanjut, termasuk melakukan pembongkaran terhadap camp yang berada di kawasan tersebut.
Sementara itu, Kapolsek Kuala Kencana AKP Djemi Reinhard menegaskan bahwa kawasan Landfill Mile 38 merupakan bagian dari kawasan Objek Vital Nasional (Obvitnas), sehingga aspek keselamatan dan keamanan harus menjadi perhatian bersama.
«“Ini merupakan Objek Vital Nasional untuk kepentingan orang banyak. Perusahaan memiliki aturan keselamatan yang ketat, dan kami hadir untuk memastikan tidak terjadi insiden kecelakaan yang menimpa warga masyarakat,” kata AKP Djemi.»
Kapolsek juga menginstruksikan personel gabungan agar tetap mengedepankan komunikasi yang baik dengan masyarakat selama pelaksanaan sosialisasi maupun pemantauan di lapangan.
Kegiatan sosialisasi dan pemantauan tersebut berakhir sekitar pukul 12.40 WIT. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, lancar, dan terkendali.
(W Y)

