BEKASI – Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi mengamankan seorang pria berinisial OD (30) yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Penindakan tersebut dilakukan pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 09.18 WIB di Jalan Untung Suropati, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Penangkapan berawal ketika Unit II Sat Narkoba Polres Metro Bekasi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis oleh seseorang yang dikenal dengan nama panggilan Ompong di wilayah Cikarang Utara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satuan Narkoba yang dipimpin Aiptu Yugo Prasetyo, S.H., bersama Tim Opsnal Unit II Subnit 2 melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah informasi dianalisis dan dinilai kebenarannya, petugas kemudian melakukan penindakan terhadap OD.
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 0,40 gram.
Selanjutnya, OD beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sat Narkoba Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.
(Red)

