TOMOHON, Jurnal Investigasi - Tata kelola penyaluran bahan bakar minyak bersubsidi kembali diuji. Di Tomohon, Sulawesi Utara, aktivitas penyaluran solar di SPBU Kasuang Nomor 74.953.10 menjadi perbincangan setelah muncul dugaan adanya praktik pengisian berulang oleh kendaraan tertentu dalam satu hari.
Dugaan itu mengarah pada satu nama yang disebut warga, yakni Billy. Pria tersebut dikabarkan memiliki lokasi penampungan solar di wilayah Leilem dan mengoperasikan sejumlah armada yang diduga digunakan untuk mengambil solar subsidi dari beberapa SPBU.
Salah satu kendaraan yang menjadi perhatian dalam dugaan tersebut adalah Isuzu Panther dengan nomor polisi DB 8464 EB. Kendaraan itu diduga telah dimodifikasi pada bagian baknya sehingga dapat difungsikan sebagai wadah penampungan.
Dalam satu hari yang sama, kendaraan tersebut diklaim terpantau melakukan pengisian solar subsidi sebanyak dua kali di SPBU Kasuang. Setelah proses pengisian, BBM tersebut diduga tidak digunakan untuk kebutuhan yang sesuai dengan peruntukan subsidi, melainkan dibawa menuju lokasi yang disebut sebagai tempat penampungan milik Billy di Leilem.
Pola semacam ini, jika benar terjadi, menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai sistem pengawasan transaksi BBM bersubsidi di tingkat SPBU.
Diduga Ditampung Sebelum Diperjualbelikan
Informasi yang dihimpun tim investigasi menyebutkan, solar yang terkumpul di lokasi penampungan diduga dibiarkan hingga mencapai volume tertentu sebelum kemudian diperjualbelikan kepada sejumlah pengusaha dengan harga di atas harga subsidi.
Kendati demikian, seluruh informasi tersebut masih bersifat dugaan awal. Pembuktiannya memerlukan verifikasi faktual di lapangan, mulai dari rekaman CCTV SPBU, data transaksi penyaluran, identitas dan legalitas kendaraan, hingga keterangan langsung dari para pihak yang namanya disebut.
Apabila dugaan penimbunan dan penjualan kembali BBM bersubsidi itu terbukti, praktik tersebut tidak hanya merugikan masyarakat yang berhak, tetapi juga mengganggu prinsip keadilan dalam distribusi energi bersubsidi yang diatur negara.
Payung hukum mengenai hal ini sejatinya telah jelas. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahannya melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta regulasi turunan dari BPH Migas, termasuk Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2026 tentang Nomor Registrasi Usaha BBM, mengatur secara rinci soal mekanisme penyaluran, pengawasan, dan sanksi administratif dalam distribusi BBM.
Aparat Diminta Telusuri dan Pertamina Diharapkan Buka Data
Atas temuan tersebut, aparat penegak hukum diminta untuk melakukan penelusuran secara profesional dan proporsional.
Perhatian publik kini tertuju pada Kapolda Sulawesi Utara dan Kapolres Tomohon AKBP Novrial Alberti Kombo, S.I.K., untuk mendalami dugaan aktivitas tersebut berdasarkan bukti yang tersedia.
Sejumlah aspek yang perlu ditelusuri meliputi dugaan pengisian berulang oleh kendaraan DB 8464 EB, keabsahan kendaraan dan modifikasinya, keberadaan lokasi yang disebut sebagai gudang di Leilem, asal-usul BBM, hingga alur distribusi dan pihak-pihak yang diduga menjadi penerima akhir.
Di sisi lain, mekanisme pengawasan internal di SPBU Kasuang Nomor 74.953.10 juga perlu diperiksa untuk memastikan apakah seluruh prosedur penyaluran solar subsidi telah dijalankan sesuai ketentuan.
Pertamina sebagai badan usaha penyalur juga diharapkan dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai sistem pengawasan transaksi solar subsidi di SPBU tersebut. Klarifikasi ini penting untuk menjaga kepercayaan publik bahwa distribusi energi bersubsidi berjalan transparan dan akuntabel.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait masih berupaya dimintai konfirmasi. Prinsip keberimbangan tetap menjadi pijakan, sembari menunggu hasil pemeriksaan resmi dari aparat berwenang untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam rantai distribusi solar subsidi di Tomohon.
(741)


