Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Hengki Maliki Soroti Legalitas OTT Bupati Bolmut

Jaino Maliki
29 September 2026
Last Updated 2026-09-29T07:11:21Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

KPK Diminta Buka Dasar Penangkapan, Penggeledahan, Penyitaan dan Konstruksi Barang Bukti


BOLMUT, Jurnal Investigasi — Aktivis Hengki Maliki mempertanyakan sejumlah aspek hukum dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena.


Menurut Hengki, kritik tersebut bukan dimaksudkan untuk membenarkan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani KPK, tetapi untuk memastikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum KPK juga tunduk pada hukum dan prosedur yang berlaku.


“KPK adalah lembaga penegak hukum. Karena itu, KPK tidak boleh hanya meminta masyarakat percaya pada hasil OTT. Seluruh prosesnya harus dapat diuji secara hukum, mulai dari dasar penyelidikan, penangkapan, penggeledahan, penyitaan sampai keaslian dan hubungan barang bukti dengan tindak pidana yang disangkakan,” tegas Hengki Maliki.


Hengki menyoroti uang Rp130 juta yang disebut KPK berkaitan dengan dugaan pemerasan proyek jalan Sangkub IV. Menurutnya, nominal uang tersebut tidak boleh berdiri sendiri sebagai dasar pembuktian.


“Pertanyaannya sederhana: uang itu berasal dari siapa, diberikan kepada siapa, kapan diserahkan, untuk kepentingan apa, siapa yang meminta, apa hubungannya dengan proyek Sangkub IV, dan apa bukti yang menghubungkan uang tersebut dengan tindak pidana? Menemukan uang tidak otomatis membuktikan korupsi,” ujarnya.


Ia juga mempertanyakan konstruksi dugaan penerimaan sekitar Rp11,14 miliar yang disebut KPK berlangsung sepanjang 2023–2026.


Hengki meminta KPK menjelaskan secara terukur sumber angka tersebut, termasuk aliran uang, pemberi, penerima, waktu penerimaan, dasar transaksi, hubungan dengan kewenangan jabatan, serta alat bukti yang mendukungnya.


“Rp130 juta dan Rp11,14 miliar adalah dua konstruksi yang harus dibuktikan secara terang. Jangan sampai angka besar digunakan untuk memperkuat persepsi publik terhadap suatu perkara tanpa dibuka bagaimana metode penghitungan dan alat buktinya,” kata Hengki.


PENANGKAPAN DI BEBERAPA WILAYAH


Hengki juga menyoroti fakta bahwa sejumlah pihak diamankan KPK di beberapa wilayah, termasuk Jakarta, Sulawesi Utara dan Gorontalo.


Menurutnya, operasi lintas wilayah tidak otomatis merupakan pelanggaran. Namun, setiap tindakan terhadap seseorang harus mempunyai dasar hukum dan hubungan yang jelas dengan perkara.


“Saya tidak mengatakan operasi lintas wilayah itu ilegal. Tetapi harus dijelaskan, siapa yang ditangkap, siapa yang hanya diperiksa, apa status hukumnya, kapan diamankan, berdasarkan surat perintah apa, dan apa hubungan orang tersebut dengan tindak pidana yang disangkakan,” katanya.


Ia menilai publik perlu mengetahui perbedaan antara operasi yang direncanakan secara profesional dengan dugaan penciptaan suatu keadaan agar seseorang tertangkap tangan.


“OTT memang bisa direncanakan. Yang menjadi pertanyaan bukan apakah operasi itu direncanakan, tetapi apakah KPK hanya mengungkap transaksi yang memang terjadi atau justru ada tindakan yang menciptakan atau mengarahkan terjadinya transaksi. Itu harus dibuktikan, bukan diasumsikan,” tegas Hengki.


UJI LEGALITAS BARANG BUKTI


Hengki juga meminta proses penggeledahan dan penyitaan diperiksa secara ketat, termasuk terhadap uang yang disebut ditemukan di beberapa lokasi. Menurutnya, setiap barang bukti harus mempunyai rantai penguasaan atau chain of custody yang jelas sejak ditemukan hingga digunakan dalam proses hukum.


“Harus jelas siapa menemukan, di mana ditemukan, siapa yang menyaksikan, bagaimana uang dihitung, bagaimana disita, bagaimana disegel, dibuat berita acaranya kapan, siapa yang menguasai setelah penyitaan dan bagaimana barang itu kemudian diperiksa. Jangan sampai publik hanya melihat uangnya, tetapi tidak pernah melihat rantai legalitasnya,” ujar Hengki.


Ia juga mengingatkan bahwa perkara tersebut terjadi pada September 2026 sehingga proses upaya paksa harus diuji berdasarkan KUHAP yang berlaku pada saat peristiwa terjadi, termasuk ketentuan mengenai penangkapan, penggeledahan, penyitaan dan praperadilan.


KPK JANGAN KEBAL DIUJI


Hengki menegaskan bahwa kritik terhadap KPK tidak boleh ditafsirkan sebagai upaya menghambat pemberantasan korupsi. Justru, menurutnya, semakin besar kewenangan sebuah lembaga, semakin tinggi pula tuntutan akuntabilitasnya.


“KPK jangan kebal terhadap kritik dan pengujian hukum. Kalau seluruh proses sudah sesuai prosedur, buka dan pertanggungjawabkan. Kalau alat buktinya kuat, buktikan di pengadilan. Tetapi kalau ada prosedur yang dilanggar, itu juga harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.


Hengki meminta KPK menjawab setidaknya sejumlah pertanyaan mendasar: kapan penyelidikan dimulai, apa dasar informasi awal, kapan target mulai dipantau, bagaimana Rp130 juta dikaitkan dengan proyek Sangkub IV, bagaimana legalitas penggeledahan dan penyitaan dilakukan, serta bagaimana dugaan penerimaan Rp11,14 miliar dihitung dan dibuktikan.


“Jangan ukur keberhasilan OTT hanya dari jumlah orang yang diamankan dan uang yang ditampilkan. Ukur juga dari kualitas pembuktiannya, legalitas prosedurnya dan kemampuan KPK mempertanggungjawabkan seluruh tindakan di depan hukum,” pungkas Hengki Maliki.


(***)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl