Bekasi, 22 September 2026 — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Afifudin biasa disapa bang Opik, menyampaikan keprihatinan serius terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di SDN Karang Sentosa 04, yang beralamat di Kapung Blokang RT 004 RW 002, Desa Karangsentosa, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi .
Berdasarkan informasi yang diterima, sekolah tersebut diduga memanfaatkan aliran listrik tanpa terpasang meteran resmi dari PLN. Sambungan langsung tanpa melalui alat pengukur ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenaga listrikan (Pasal 51 ayat 3), yang mengancam pidana penjara hingga 7 tahun dan denda hingga Rp 2,5 miliar . Tindakan ini sangat memprihatinkan karena dilakukan oleh lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi teladan kejujuran dan kepatuhan hukum.
Selain masalah ketenaga listrikan, Ketua IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Afifudin biasa disapa bang Opik, juga menyoroti pengelolaan Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah tersebut. Dana BOS bersumber dari APBN — uang rakyat — yang wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai peruntukan. Setiap ketidak jelasan dalam penggunaannya harus diklarifikasi secara terbuka kepada wali murid dan masyarakat,ucap Afifudin.
PERNYATAAN SIKAP
Pertama, mendesak PLN bersama Kepolisian dan instansi terkait segera turun ke lokasi SDN Karang Sentosa 04 Desa Karangsentosa untuk memverifikasi keberadaan sambungan listrik tanpa meteran. Jika terbukti, pelaku harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu.
Kedua, meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Anggaran BOS di SDN Karang Sentosa 04. Laporan hasil pemeriksaan wajib dipublikasikan agar masyarakat dapat memantau penggunaan dana publik tersebut.
Ketiga, lembaga pendidikan harus menjadi teladan nilai kejujuran. Jika sekolah justru melanggar aturan, kepercayaan masyarakat akan tergerus. Kami menuntut Kepala Sekolah memberikan penjelasan terbuka atas kedua hal ini kepada wali murid dan warga Desa Karangsentosa.
Keempat, DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi akan memantau dan mengawal perkembangan penanganan kasus ini hingga tuntas. Kami mengajak warga Desa Karangsentosa khususnya wali murid untuk turut mengawasi transparansi pengelolaan sekolah.
Kami berharap instansi berwenang segera merespons dan mengambil langkah tegas. Demi marwah pendidikan yang jujur, bersih, dan bermartabat di Kabupaten Bekasi, tutupnya.
Sampai berita ini diterbitkan, Pihak sekolah SDN Karangsentosa 04 belum memberikan keterangan resmi, redaksi menunggu hak jawab.
(red)


