TANAH LAUT, Media Jurnal Investigasi | 25 September 2026 — Polemik mengenai status dan penguasaan lahan seluas kurang lebih 22 hektare di Kabupaten Tanah Laut kembali menjadi sorotan. Kelompok Tani Tim 17 mendatangi kantor Koperasi Borneo Agrosindo Sentosa guna meminta penjelasan terbuka mengenai dasar penguasaan dan pemanfaatan lahan yang selama ini mereka persoalkan.
Bagi kelompok tani, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut siapa yang menguasai lahan. Mereka menilai aspek legalitas, riwayat penguasaan, serta dokumen yang menjadi dasar pemanfaatan tanah perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan dan spekulasi di tengah masyarakat.
Ketua Kelompok Tani Tim 17 mengatakan, pihaknya telah berupaya membuka komunikasi dengan koperasi untuk membahas persoalan tersebut. Namun, menurut pengakuannya, komunikasi yang diharapkan belum berjalan sebagaimana mestinya.
Ia menyebut beberapa kali mencoba menghubungi pihak koperasi melalui telepon seluler untuk meminta penjelasan terkait status lahan.
«“Kami sudah beberapa kali mencoba menghubungi pihak koperasi untuk meminta penjelasan mengenai lahan tersebut. Kami ingin persoalan ini dibicarakan secara terbuka agar ada kejelasan dan tidak menimbulkan persoalan yang lebih panjang,” ujar Ketua Kelompok Tani Tim 17.»
Menurut kelompok tani, sejumlah hal masih perlu mendapatkan jawaban, terutama mengenai dasar hukum penguasaan lahan sekitar 22 hektare tersebut. Mereka mempertanyakan dokumen apa yang menjadi landasan penguasaan maupun pemanfaatan tanah serta bagaimana proses penguasaan tersebut berlangsung.
Kelompok Tani Tim 17 meminta pihak-pihak yang berkaitan dengan lahan tersebut dapat membuka dokumen dan legalitas secara transparan. Bagi mereka, keterbukaan dokumen penting untuk memastikan persoalan dapat dilihat berdasarkan data dan fakta, bukan berdasarkan klaim sepihak.
Persoalan ini juga dinilai memiliki dimensi sosial karena menyangkut kepastian hak atas tanah dan berpotensi memengaruhi hubungan antara masyarakat dengan pihak yang menguasai atau memanfaatkan lahan.
Meski demikian, Kelompok Tani Tim 17 menyatakan tidak menginginkan persoalan tersebut berkembang menjadi konflik terbuka. Mereka berharap penyelesaian dapat dilakukan melalui mekanisme dialog dengan menghadirkan dokumen resmi dan pihak-pihak terkait.
Di sisi lain, pemberitaan mengenai persoalan ini tetap membutuhkan keterangan dari Koperasi Borneo Agrosindo Sentosa. Penjelasan pihak koperasi diperlukan untuk mengetahui versi mereka mengenai status lahan, dasar penguasaan, legalitas, serta alasan pemanfaatan lahan yang dipersoalkan kelompok tani.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat penjelasan dari pihak Koperasi Borneo Agrosindo Sentosa sebagaimana persoalan yang disampaikan Kelompok Tani Tim 17.
Dengan demikian, status dan dasar penguasaan atas lahan sekitar 22 hektare tersebut masih menjadi persoalan yang membutuhkan klarifikasi dari seluruh pihak. Keterbukaan dokumen dan penjelasan berdasarkan data resmi diharapkan dapat menjadi dasar penyelesaian sehingga polemik tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.
(Tim )



