MANADO, Jurnal Investigasi - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KIBAR mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun memeriksa proyek pembangunan di Politeknik Pariwisata (Poltekpar) Manado. Proyek yang disorot adalah pembangunan Gedung Rektorat, Kantin, dan Pagar yang dikerjakan PT Kembar Jaya Abadi dengan nilai kontrak sekitar Rp 93,91 miliar. Berdasarkan data kontrak, paket tersebut merupakan pekerjaan Tahun Anggaran 2024 dengan nomor kontrak PKS/211/KU.08.02/PTP.2.F/2024 tertanggal 5 Juli 2024. Masa pelaksanaan tercatat hingga 31 Desember 2024.
Namun, investigasi lapangan yang dilakukan LSM KIBAR pada September 2026 menemukan sejumlah kejanggalan yang masih terlihat hingga kini. "Paket Tahun Anggaran 2024, tetapi persoalan pekerjaan dan finishing masih terlihat sampai 2026. Ini harus diperiksa secara menyeluruh," ujar Ketua LSM KIBAR Indonesia Timur, Hengky Maliki, Kamis (25/9/2026).
Menurutnya, perlu ada pembukaan data secara transparan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen kontrak, laporan penyelesaian pekerjaan, dan kondisi fisik bangunan di lapangan. "Jangan sampai istilah pemeliharaan atau finishing digunakan untuk menutupi pekerjaan yang sebenarnya belum tuntas atau mengalami masalah konstruksi," tegas Maliki.
Soroti Dugaan Retak dan Finishing Pagar
Dari hasil pengamatan visual, tim KIBAR menemukan indikasi kerusakan pada bangunan inti, berupa keretakan pada elemen dinding dan sejumlah bagian bangunan sebagaimana terdokumentasi dalam foto investigasi.
Ia menilai, temuan tersebut tidak bisa dianggap sekadar persoalan estetika. "Apabila keretakan berkaitan dengan elemen struktural atau merupakan dampak dari kesalahan pelaksanaan, mutu material, detail konstruksi, maupun metode kerja, maka persoalannya bisa masuk pada ranah ketidaksesuaian mutu, bahkan dugaan kegagalan konstruksi," jelas Hengky
Meski demikian, Hengky menegaskan pihaknya tidak menyimpulkan kegagalan konstruksi hanya dari foto. "Indikasi visual ini cukup serius untuk diuji oleh auditor dan ahli konstruksi secara independen," terangnya.
Selain gedung utama, kualitas pagar keliling juga menjadi sorotan. Secara visual, permukaan pagar tampak kasar, tidak seragam, dan finishing dinilai tidak maksimal untuk proyek pemerintah bernilai puluhan miliar rupiah.
Minta Audit Tak Hanya Secara Administratif
Hengky juga meminta pemeriksaan tidak berhenti pada audit administrasi semata. Audit, kata dia, harus menelusuri alur lengkap mulai dari kontrak, Bill of Quantity (BOQ), volume pekerjaan, progres, pembayaran, hingga mutu dan kondisi fisik saat Provisional Hand Over (PHO) dan Berita Acara Serah Terima (BAST). Termasuk di dalamnya, kontrak Manajemen Konstruksi PT Daya Cipta Dianrancana senilai sekitar Rp 2,98 miliar.
"Kami meminta auditor membuka laporan pengawasan, inspection request, berita acara pemeriksaan, rekomendasi pembayaran, hingga dokumen serah terima," tukasnya.
Ia juga mendorong auditor menelusuri apakah pekerjaan benar-benar telah mencapai 100 persen pada akhir masa kontrak, apakah ada addendum atau pemberian kesempatan perpanjangan, serta apakah terdapat pekerjaan yang sudah dibayar namun secara fisik belum terpasang atau tidak sesuai spesifikasi.
Terkait potensi kerugian negara, Hengky menyebut istilah _total loss_ tidak boleh ditetapkan hanya berdasar pengamatan lapangan. "Harus dibuktikan melalui audit teknis, pemeriksaan volume, pengujian mutu, serta penilaian manfaat pekerjaan," tuturnya.
"Kalau bangunan inti ternyata mengalami kegagalan konstruksi dan pekerjaan lain tidak memenuhi spesifikasi kontrak, maka BPK harus menghitung berapa nilai pekerjaan yang benar-benar dapat diterima dan dimanfaatkan negara. Jangan sampai Rp 93,91 miliar dibukukan seolah selesai, sementara kondisi fisiknya tidak sebanding dengan pembayaran," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Poltekpar Manado, PT Kembar Jaya Abadi, dan manajemen konstruksi terkait temuan tersebut.
(***)




