Karawang, Media Jurnal Investigasi — Dugaan pemberhentian perangkat Desa Tanahbaru, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, menuai sorotan, Selasa (29/9/2026).
Guntur mengaku diberhentikan pada akhir 2025 setelah mempertanyakan honor selama enam bulan yang disebut belum dibayarkan.
"Saya tidak melakukan kesalahan fatal. Saya diberhentikan setelah mempertanyakan honor enam bulan yang belum dibayar,” ujar Guntur., Selasa (29/9/2026).
Ia juga mengaku mengetahui adanya persoalan pinjaman uang yang menurutnya masih belum diselesaikan Kepala Desa.
"Kalau memang saya salah, tunjukkan kesalahan dan dasar pemberhentiannya. Jangan karena saya menanyakan hak, lalu saya diberhentikan,” tegasnya.
Sorotan kini mengarah kepada Camat Pakisjaya. Camat jangan hanya diam. Dugaan pemberhentian perangkat desa harus diperiksa, termasuk dasar pemberhentian dan prosedurnya.
Begitu pula honor enam bulan yang diklaim belum dibayarkan harus dipastikan statusnya.
Jika prosedurnya benar, tunjukkan dasarnya. Jika ditemukan pelanggaran, jangan dibiarkan. Fungsi pengawasan Camat harus berjalan, bukan sekadar menunggu persoalan menjadi gaduh.
( Udin )


