Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Pertemuan Sengketa Lahan Pandansari Kembali Digelar, Warga Pertanyakan Tindak Lanjut PT KJW

Redaktur
09 September 2026
Last Updated 2026-09-09T02:54:11Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


TANAH LAUT, Media Jurnal Investigasi — Persoalan sengketa lahan antara masyarakat Desa Pandansari, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, dengan PT Kintap Jaya Wattindo (PT KJW) kembali menjadi perhatian warga. Sejumlah masyarakat mendatangi Kantor Desa Pandansari, Selasa (8/9/2026), untuk mengikuti agenda pertemuan lanjutan yang sebelumnya direncanakan sebagai tindak lanjut pembahasan di DPRD Kabupaten Tanah Laut.


Pertemuan tersebut berkaitan dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Tanah Laut pada 31 Agustus 2026. Dalam rangkaian pembahasan itu, salah satu rencana tindak lanjut yang disampaikan adalah pengajuan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut terkait kemungkinan dikeluarkannya lahan masyarakat dari wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT KJW.


Agenda lanjutan di Desa Pandansari pada 8 September juga sebelumnya direncanakan mempertemukan unsur pemerintah desa dan kecamatan, masyarakat, serta pihak perusahaan untuk membahas perkembangan penyelesaian persoalan tersebut.


Namun, warga yang hadir di kantor desa menyampaikan bahwa mereka tidak melihat adanya perwakilan PT KJW dalam agenda tersebut.


Ketidakhadiran pihak perusahaan menjadi perhatian warga. Masyarakat berharap pertemuan yang telah diagendakan dapat menjadi ruang untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai langkah yang akan ditempuh perusahaan setelah pembahasan di DPRD.


Persoalan utama yang dipersoalkan warga berkaitan dengan keberadaan sejumlah lahan yang menurut masyarakat selama ini mereka kuasai dan tempati, namun tercatat berada dalam wilayah HGU PT KJW.


Warga meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada pembahasan administratif, melainkan dilanjutkan dengan inventarisasi, verifikasi dokumen, dan pengecekan langsung di lapangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengetahui kesesuaian antara kondisi penguasaan tanah masyarakat, dokumen pertanahan, serta batas-batas HGU perusahaan.


Bagi masyarakat Pandansari, kepastian status lahan menjadi persoalan penting karena sebagian lahan tersebut berkaitan dengan rumah dan kawasan tempat tinggal yang telah mereka tempati selama bertahun-tahun.


Warga juga berharap seluruh pihak yang berkepentingan dapat duduk bersama, termasuk pemerintah daerah, pemerintah desa dan kecamatan, Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut, DPRD Kabupaten Tanah Laut, masyarakat, serta PT KJW.


Masyarakat meminta proses penyelesaian dilakukan secara terbuka dan berdasarkan data yang dapat diverifikasi. Dengan demikian, status masing-masing bidang tanah dapat diketahui secara jelas dan tidak menimbulkan persoalan berkepanjangan.


Hingga agenda pertemuan lanjutan tersebut berlangsung, warga masih menunggu kejelasan mengenai tindak lanjut hasil RDP DPRD Kabupaten Tanah Laut, termasuk perkembangan rencana pengajuan terkait lahan masyarakat yang berada dalam wilayah HGU PT KJW.


Warga berharap penyelesaian sengketa dapat segera menghasilkan kepastian hukum bagi semua pihak dengan mengedepankan verifikasi dokumen dan fakta di lapangan. 


Yans

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl