Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

POLRES MIMIKA LAKUKAN PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) KASUS NARKOTIKA KE KEJAKSAAN NEGERI MIMIKA

Wempie Yance
19 September 2026
Last Updated 2026-09-18T22:38:43Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 


Media Jurnal Investigasi | Mimika, Papua Tengah – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika menyerahkan tersangka beserta barang bukti perkara tindak pidana narkotika kepada Kejaksaan Negeri Mimika dalam proses pelimpahan Tahap II, Jumat (18/9/2026).

Penyerahan tersebut berlangsung sekitar pukul 14.00 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Jalan Agimuga Nomor 5, Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Pelimpahan dilakukan setelah perkara yang ditangani Sat Resnarkoba Polres Mimika dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/V/2026/Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 20 Mei 2026.

Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak, S.I.K., M.Tr.Mil., M.Han., melalui Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Habibi C. Solosa, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan pelimpahan Tahap II menjadi bagian dari proses hukum setelah penyidikan dinyatakan lengkap.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandakan bahwa proses penyidikan oleh Sat Resnarkoba telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan. Selanjutnya, tersangka akan menjalani proses hukum hingga persidangan," ujar AKP Habibi.

Ia menegaskan, Polres Mimika berkomitmen melakukan upaya pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Mimika.

Kasus tersebut bermula pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 00.05 WIT. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika memperoleh informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Perintis, Gang Panimbar, Timika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pemantauan. Setelah situasi dipastikan, petugas melakukan penggerebekan sekitar pukul 00.20 WIT dan mengamankan seorang perempuan berinisial NNML alias N.

Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan 36 paket plastik klip bening kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditemukan disembunyikan di dalam pot pohon jeruk.

Petugas kemudian melakukan pengembangan pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIT. Dari hasil pengembangan tersebut, kembali ditemukan 243 paket plastik klip bening kecil dan satu paket plastik bening ukuran sedang yang diduga berisi sabu.

Barang bukti tambahan tersebut ditemukan tertanam di dalam pasir di samping keran air. Paket itu dibungkus menggunakan kantong plastik warna kuning dan merah serta ditutup dengan lembaran tisu.

Dalam pelimpahan Tahap II, sejumlah barang bukti turut diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Mimika, antara lain:

  • 36 paket plastik klip bening kecil yang diduga berisi sabu.
  • 243 paket plastik klip bening kecil yang diduga berisi sabu.
  • 1 paket plastik bening ukuran sedang yang diduga berisi sabu.
  • 1 kantong plastik warna hitam.
  • 1 kantong plastik warna hijau berisi empat lembar tisu.
  • 1 kantong plastik warna kuning.
  • 1 kantong plastik warna merah berisi 10 lembar tisu.
  • 1 pack sedotan warna hitam merek Bubble Straw.
  • 1 pack sedotan warna kuning dan pink merek Wigo Straw.
  • 1 unit telepon seluler merek Infinix Smart 9 warna Sandstone Gold.

Tersangka dalam perkara tersebut diketahui berinisial NNML alias N.

Perkara tersebut disangkakan dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 137 dan Pasal 136 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai konstruksi perkara yang disampaikan penyidik.

Proses pelimpahan dilakukan oleh personel Sat Resnarkoba Polres Mimika yang terdiri dari Kasat Resnarkoba AKP Habibi C. Solosa, S.Tr.K., S.I.K., Aipda Darsono, S.H., dan Briptu Rian Setiawan.

Sementara itu, tersangka dan barang bukti diterima secara resmi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mimika, Imelda Irianti Simbiak, S.H.

Setelah proses pelimpahan Tahap II selesai, penahanan tersangka selanjutnya dialihkan ke Lapas Kelas IIB Timika untuk menunggu proses hukum dan persidangan lebih lanjut.

Seluruh rangkaian kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.

(W Y)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl