Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Satlantas Polres Bogor Inovasi Hadirkan Pelayanan Terbaik Di Satpas Cibinong Dengan Konsep Modern

Jurnalinvestigasi
04 September 2026
Last Updated 2026-09-04T14:15:48Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates

 



Bogor – Satlantas Polres Bogor berinovasi menghadirkan pelayanan terbaik di Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas) Cibinong. Tidak hanya sebagai tempat pengurusan pembuatan dan perpanjangan SIM, ruang pelayanan ini kini ditata dengan konsep modern, transparan, dan ramah bagi masyarakat.


Kepala Unit Regident Satlantas Polres Bogor, IPTU Yudhi Perkasa, mengatakan pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan maksimal kepada pemohon SIM dengan prinsip humanis dan edukatif.


"Salah satu fasilitas yang menarik selain keramahan petugas, kami menyediakan Pojok Baca, Charge HP, Cafe Satpas serta tersedia Wifi sambil menunggu proses pembuatan dan perpanjangan SIM,” jelas IPTU Yudhi di Satpas Jum'at (04/09/2026).


Hal senada disampaikan Bintara Urusan SIM, Aipda Irwansyah. Ia menyebut perubahan di Satpas Cibinong merupakan arahan pimpinan untuk meningkatkan kenyamanan pemohon.


"Dari menyapa, mengedukasi dan mengarahkan pemohon untuk prosedur tata cara pembuatan atau perpanjangan SIM," tambah Aipda Irwansyah.



Satlantas Polres Bogor juga terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan Zona Integritas melalui pelayanan prima kepada masyarakat.


Persyaratan dan Mekanisme Pembuatan SIM Baru untuk pembuatan SIM baru, pemohon wajib memiliki KTP dengan ketentuan usia: 

1. Usia 17 Tahun untuk SIM A, C dan D

2. Usia 20 Tahun untuk SIM B1

3. Usia 21 Tahun untuk SIM B2


"Pemohon SIM wajib melampirkan Fotokopi KTP dan melengkapi surat keterangan sehat serta surat psikologi yang tersedia di luar Gedung Satpas maupun RSUD terdekat untuk proses offline," jelas Aipda Irwansyah.



Setelah persyaratan lengkap, pemohon dapat melakukan pendaftaran offline dengan tahapan:

1. Pendataan pemohon

2. Rekam foto, tanda tangan, sidik jari

3. Ujian Teori Audio Visual (Avist)

4. Ujian Praktik R2 - R4 atau Simulator untuk SIM A Umum / B

5. Pembayaran PNBP di Bank

6. Penerbitan SIM


Kenyamanan pelayanan ini juga dirasakan pemohon berinisial R.A(37), warga yang sedang mengurus perpanjangan SIM A mengaku terbantu dengan fasilitas yang ada.


"Setelah daftar dan foto, sambil menunggu saya bisa menikmati coffee break di Cafe Satpas dan baca buku yang disediakan. Pelayanannya ramah dan cepat," ujar R.A


(YS)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl