BEKASI – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengungkap dugaan peredaran obat daftar G (obat keras) tanpa izin edar di wilayah Kampung Cikarang Jati, Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran obat keras yang dilakukan oleh seorang perempuan yang dikenal dengan nama Anjel.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Subnit Unit 1 Unit II yang dipimpin Kasubnit Iptu Angga Pratama, S.H., melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan sejumlah obat yang diduga termasuk obat daftar G. Barang bukti yang diamankan terdiri dari 90 tablet atau 9 strip obat yang diduga tramadol dan 72 tablet yang diduga jenis Hexymer, serta uang tunai sebesar Rp145.000.
Petugas selanjutnya melakukan pendalaman terkait kepemilikan barang bukti hingga mengamankan RIA MARELLA alias ANJEL (56) di kediamannya. Berdasarkan keterangan dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui barang-barang tersebut merupakan miliknya.
Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Satresnarkoba Polres Metro Bekasi menindaklanjuti perkara tersebut sesuai ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, termasuk Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2), juncto ketentuan pidana terkait lainnya.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Metro Bekasi dalam menindak dugaan peredaran obat keras tanpa izin serta menjaga keamanan masyarakat dari penyalahgunaan obat-obatan yang dapat membahayakan kesehatan.
(Red)

